Berita Nasional
Presiden Jokowi Tanda Tangani PP Ekonomi Kreatif, Lukisan, Film dan Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ekonomi Kreatif.
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ekonomi Kreatif.
PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif itu diteken Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022.
Nantinya setelah satu tahun diundangkan maka segala macam hak cipta karya intelektual bisa menjadi jaminan ke bank sebagai bagian proses pengajuan utang.
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Selamat ke Anthony Ginting, Chico Cemburu, Kasih Komen Pilih Kasih
Baca juga: Paspampres Kaget, Pria Ini Langsung Nekat Memeluk Presiden Jokowi
Adapun hak cipta karya intelektual seperti film, lagu, lukisan dan industri kreatif lainnya bisa dijaminkan ke bank.
Dikutip dari salinan pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pemerintah memfasilitasi jaminan utang berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang bisa dijadikan jaminan utang ke bank.
Dikutip dari situs resmi Kemenparekraf sebanyak 17 sektor tersebut adalah yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Ada juga kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Untuk memperoleh pembiayaan para pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya karya telah tercatat atau terdaftar di kementerian hukum dan HAM.
Kemudian, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.
Dalam aturan tersebut juga ada empat poin persyaratan pengajuan untuk pembiayaan. Yakni memiliki proposal rencana pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Covid-19 Masih Ada, Minta Masyarakat Kembali Gunakan Masker
Baca juga: Presiden Jokowi akan Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Sumbang Satu Ekor Sapi ke PP Muhammadiyah
Lalu memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif serta memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.
Dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Sementara untuk objek jaminan utang dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. (Willy Widianto)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken PP Ekonomi Kreatif, Lagu hingga Lukisan Bisa Jadi Jaminan Utang,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-jokowi-menginstruksikan-penurunan-harga-pcr.jpg)