Polres Sibolga

Polsek Sibolga Terapkan Restorativ Justice Selesaikan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Secara Bersama

Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga yang dipimpin Kapolsek AKP Bremer Hulu telah melakukan restroratif justice antara pelaku dan korban tanpa proses

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga yang dipimpin Kapolsek AKP Bremer Hulu telah melakukan restroratif justice antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan, Sabtu (18/7/2022) pukul 20.00 WIB di rumah Hotber Simamora. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA -Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga yang dipimpin Kapolsek AKP Bremer Hulu telah melakukan restroratif justice antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan, Sabtu (18/7/2022) pukul 20.00 WIB di rumah Hotber Simamora.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadansyah Aaormin menyampaikan, mediasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu tanggal 1i Juli 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

Kasus trrebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I / Sibolga Sambas,tanggal 3/01/2022 an Pirdo Saputra Sitohang dan Firman Cahyono Saputra Sitohang dan Laporan Polisi LP/04/I/2022,tanggal 3/1/2022 an Hotber Simamora tentang terjadinya peristiwa secara bersamasama melakukan kekerasan terhadap anak.

atas dilaksanakannya restorativejustice tersbut, dicapai hasil Pihak II telah mengakui kesalahannya serta minta maaf kepada Pihak I dan Pihak I telah memaafkan kesalahan yang dibuat Pihak IIdan Pihak II berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari baik kepada Pihak I maupun dengan orang lain

"Pihak I dan II sepakat untuk melakukan perdamaian secara musyawarah dan kekeluargaan kemudian kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini secara hukum lagi dan mencabut Laporan yang sudah dibuat. Pihak II Bersedia mendatangin ke rumah Pihak I untuk meminta maaf kepada Pihak I,"kata Kasi Humas Polres Sibolga.

Kemudian, pihak II melaksanakan wajib lapor selama 2 (dua) kali seminggu yakni pada hari Senin dan Kamis selambat - lambatnya pukul 11.00 wib hingga waktu yg tidak ditentukan.

Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian ini, maka kedua belah pihak bersedia dituntut dan di proses sesuai dengan hukum yg berlaku. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved