Berita Seleb
Pantas MS Glow Kalah, Ternyata Terdaftar untuk Minuman Serbuk, PS Glow Beberkan Bukti HAKI
Baru-baru ini Septia Yetri Opani pemilik PS Glow mengungkap hal mengejutkan mengenai kisruh merek skincare yang ia alami.
TRIBUN-MEDAN.COM - Perseteruan skincare MS GLOW milik Shandy Purnamasari dan PS Glow milik Septia Yetri Opani masih hangat diperbincangkan publik.
Lantaran keduanya memiliki kemiripan dari nama, logo hingga warna kemasan.
Perseteruan ini semakin memanas setelah Pengadilan Negeri Surabaya, pihak MS Glow diminta membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp 37,9 miliar Rupiah.
MS Glow digugat karena dianggap memiliki kesamaan pokok dengan PS Glow.
Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow pun tak terima lantaran menurutnya MS Glow sudah ada lebih dulu.
Sedangkan, brand PS Glow baru ada belum lama ini.
Namun, baru-baru ini Septia Yetri Opani pemilik PS Glow mengungkap hal mengejutkan mengenai kisruh merek skincare yang ia alami.
Dikutip TribunStyle.com dari TribunSeleb pada Senin (18/7/2022), Septia mengungkap bahwa dirinya telah mengecek status skincare MS Glow di situs Dirjen HAKI.
Namun, bukannya terdaftar sebagai skincare, menurut Septia MS Glow justru terdaftar sebagai minuman serbuk.
Menurut penjelasannya, brand kosmetik seharusnya terdaftar di kelas 3.
Tak hanya itu, Septia juga mengatakan bahwa MS Glow juga terdaftar di kelas 3, namun dengan nama berbeda, yakni MS Glow for Cantik Skincare.
Namun, pada kenyataannya, pihak Shandy dan rekannya, yakni Maharani Kemala justru memproduksi skincare dengan nama 'MS Glow' saja.
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Bukan untuk kosmetik kisruh perihal merek dagang dengan shandy purnamasari septia yetri opani sebut ms glow terdaftar sebagai minuman begini penjelasan istri putra s