New Video

Terlibat Korupsi Peningkatan Jalan di Tobasa Direktur CV Ryhez Mandiri Dituntut 2 Tahun Penjara

Direktur CV Ryhez Mandiri, Anda Abdul Gafur Silaban dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur CV Ryhez Mandiri, Anda Abdul Gafur Silaban dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/7/2022).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tobasa Richard Sembiring menilai, warga Humbang Hasudutan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Tarutung pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Rico Menanti Sianipar.

"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Anda Abdul Gafur Silaban demgan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 200 juta, subsidar 1 tahun kurungan," kata jaksa.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 377.208.325 yang selanjutnya dibayar dengan barang bukti uang yang disita oleh kejaksaan.

JPU menuturkan adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, sekentara hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata jaksa.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Rina Lestari Sembiring melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Diberitakan sebelumnya bahwa selain terdakwa Anda, perkara ini juga menjerat Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Tarutung pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Rico Menanti Sianipar.

Kedua terdakwa dijerat tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pekerjaan peningkatan jalan Silimbat-Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tobasa Richard Sembiring dalam dakwaan menguraikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui UPTJJ Tarutung, mendapat kegiatan untuk pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan Silimbat-Parsoburan sebesar Rp 9 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut.

"Kapasitas terdakwa Rico Menanti Sianipar sepaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata JPU

Sedangkan terdakwa Anda Abdul Gafur Silaban selaku Direktur CV Ryhez Mandiri (RM).

Di proses tender pekerjaan proyek, orang pertama di UPTJJ Tarutung itu, memang ada membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 8.995.020.000 dan terdakwa Anda Abdul Gafur Silaban selaku Direktur CV RM diumumkan sebagai pemenang tender.

Setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, disinyalir terjadi kelebihan bayar dikarenakan hasil pekerjaan CV RM selain tidak sesuai dengan isi kontrak pekerjaan tapi juga kekurangan volume pekerjaan.

"Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugiankeuangan negara sebesar Rp 415.359.236 dan telah dikembalikan sebesar Rp 38.150.911 ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumut. Dengan demikian total kerugian keuangan negara sebesar Rp 377.208.325," ucap JPU

(cr21/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved