Polres Padangsidimpuan

Tekan Penyebaran Covid19, Polres Padangsidimpuan Bersama Instansi Terkait Terus Operasi Yustisi

Personil Polres Padangsidimpuan melaksanakan Operasi Yustisi dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Personil Polres Padangsidimpuan melaksanakan Operasi Yustisi dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 bertempat di Jalan Serma Lian Kosong Kelurahan Kel Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Senin (18/07/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN -Personil Polres Padangsidimpuan melaksanakan Operasi Yustisi dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 bertempat di Jalan Serma Lian Kosong Kelurahan Kel Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Senin (18/07/2022).

Operasi Yustisi dipimpin oleh Padal IPTU K. SINAGA, SH dan Pawas AIPTU AHMAD JAMIL SIREGAR, SH
Dengan melaksanakan himbauan dan teguran kepada pelanggar bersifat teguran lisan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan menghimbau agar tetap menggunakan masker, jaga jarak guna mencegah penyebaran Covid 19

Kami sangat mengharapkan kerjasama masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan dengan tetap menggunakan Masker maka kita sudah mendukung kebijakan Pemerintah, ujar K. Sinaga. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved