Sepak Bagian Vital AA (22), Gadis RB (13) Berhasil Lolos dari Percobaan Rudapaksa di Rumah Kosong

Seorang gadi di bawah umur inisial RB (13), nyaris jadi korban tindak pemerkosaan oleh seorang pemuda berinisial AA (22) di Kecamatan Sendana.

Editor: AbdiTumanggor
eva.vn
Gadis 13 tahun dipeluk ibunya yang lolos dari percobaan pemerkosaan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang gadis di bawah umur inisial RB (13), nyaris jadi korban tindak pemerkosaan oleh seorang pemuda berinisial AA (22) di Kecamatan Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Beruntung RB berhasil lolos dari aksi pemerkosaan oleh AA setelah melakukan perlawanan.

Plt Humas Polres Palopo Iptu Patobun mengatakan, pelaku awalnya membawa korban ke sebuah rumah yang tidak diketahui korban.

“Saat tiba di rumah tersebut, pelaku secara paksa mendorong korban ke dalam kamar dan tak lama setelah itu pelaku masuk kembali ke kamar dan mulai memaksa korban,” kata Patobun, Minggu (17/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Pelaku yang berupaya memaksa korban melakukan perbuatan bejatnya gagal setelah korban melakukan perlawanan secara sengit.

"Beruntung aksi pelaku gagal karena korban melakukan perlawanan dengan menendang bagian vital  pelaku," ucap Patobun.

Korban, kata dia, kemudian menarik rambut pelaku dan memukul bagian mata dengan menggunakan ponsel.

"Korban berhasil melarikan diri ke jalan poros," ujarnya. 

Setelah berhasil lolos, korban langsung menelepon orangtuanya dan memberitahu kejadian yang baru saja dialaminya.

“Orangtuanya keberatan dengan kejadian yang dialami putrinya lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Palopo,” ujar Patobun.

Setelah menerima laporan keluarga korban, pihak kepolisian langsung mencari pelaku dan menemukannya di Kabupaten Luwu pada Sabtu (16/7/2022).

“Setelah informasi keberadaan pelaku kami dapatkan, tim kemudian menuju ke lokasi dan menangkap pelaku di kampung halamannya di Lamasi, Kabupaten Luwu, pada Sabtu,” tutur Patobun.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan pelaku kini diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum selanjutnya.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved