Berita Nasional
Menghilang Selama 256 Hari dan Terlibat Berbagai Tindak Pidana, Akhirnya Polisi Ini Dipecat
Brigadir Dian Hadianto yang berulang kali melakukan pelanggaran kode etik, disersi, pakai narkoba hingga pencurian, dipecat sebagai anggota kepolisian
TRIBUN-MEDAN.com - Brigadir Dian Hadianto kini harus rela menanggalkan profesinya sebagai seorang polisi.
Pada Senin (11/7/2022) lalu, Polres Garut menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Brigadir Dian Hadianto.
Namun Brigadir Dian Hadianto tidak hadir dalam acara tersebut.
Sebagai gantinya, hanya fotonya saja yang dihadirkan dalam upacara pemecatan itu yang kemudian dicoret sebagai simbol pemberhentian tidak dengan hormat.
Tindakan tegas berupa pemecatan itu lantaran Dian Hadianto berulang kali melakukan pelanggaran kode etik berat.
Kejahatan yang dilakukannya pun tak tanggung mulai dari hampir setahun tak berdinas tanpa kabar, mengkonsumi narkoba hingga terjerat kasus pencurian sepeda motor.
Baca juga: Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka Bayu Tamtomo di Polresta Banjarmasin
"Yang bersangkutan terbukti, penyalahgunaan narkotika, disersi selama 256 hari, dan kemudian yang terberat adalah melakukan tindak pidana dan sudah dinyatakan inkrah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat diwawancarai awak media.
Dijelaskan Wirdhanto, PTDH terhadap Brigadir Dian Hadianto dilakukan setelah ada keputusan dari sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Sidang tersebut kemudian memunculkan sebuah keputusan bahwa Brigadir DH diberhentikan secara tidak hormat melalui surat keputusan dari Kapolda Jawa Barat.
"Jadi ini tentunya bagian dari reward and punishment pimpinan Polri terkait oknum Polri, bahwa kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada personel kami yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik," ucap AKBP Wirdhanto.
Wirdhanto menjelaskan pemberhentian secara tidak hormat kepada salah satu anak buahnya itu, sebagai upaya dan pemberitahuan tegas kepada seluruh anggota polisi di Polres Garut agar menjaga nama baik institusi Polri.
Baca juga: Selama Tahun 2021, 54 PNS di Kota Binjai Kena Sanksi, Enam Di antaranya PTDH
Ia menegaskan jika kejadian serupa suatu waktu terjadi kembali maka dirinya tidak akan segan melakukan tindakan tegas.
"Ini adalah bagian dari supaya tidak diulangi, oleh personel polri khususnya di Polres Garut namun ini apabila ada oknum yang melakukan kami akan melakukan tindakan tegas," ucapnya.
Dalam satu tahun ini Polres Garut diketahui sudah melakukan sidang kode etik sudah sebanyak 6 kali.
Dalam sidang tersebut ada beberapa anggota yang divonis mutasi, penundaan pangkat juga teguran secara tertulis.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anggota Polisi di Garut Dipecat Tidak Hormat, Pakai Narkoba dan 4 Kali Maling Sepeda Motor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polisi-Nakal-Kena-PTDH-Garut.jpg)