Polres Tapteng
Pengedar Sabu di Pinang Sori Ditangkap Narkoba Polres Tapteng
Polres Tapteng menciduk seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Pengedar Sabu di Pinang Sori Ditangkap Narkoba Polres Tapteng
TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Polres Tapteng menciduk seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Diketahui, pria tersebut berinisial SMT (47), warga Jalan Simpang III, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng, yang diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,80 gram.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan Satres Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana, sebagai seorang pengedar narkoba. Tersangka diamankan pada Selasa (12/7/2022) siang, saat hendak mengedarkan barang haram itu.
"Satres Narkoba Polres Tapteng kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial SMT (47) domisili Jalan Simpang III, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng pada waktu hendak mengedarkan narkoba di Lingkungan IV Albion, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng, pada Selasa (12/7/2022) sekira pukul 14.30 WIB," terang Kapolres.
Awal penangkapan itu, akunya, berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas Satres Narkoba Polres Tapteng yang menyebutkan jika ada peredaran narkoba yang membuat warga Lingkungan IV Albion, Kelurahan Pinang Baru, Kabupaten Tapteng merasa resah. Segera, petugas yang menerima informasi itu langsung melakukan penyelidikan menuju lokasi yang disebutkan informan.
"Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi bahwa ada seorang pengedar sabu-sabu sering bertransaksi sabu di Lingkungan IV Albion, Kelurahan Pinang Baru yang cukup meresahkan masyarakat," katanya.
Dalam penyelidikan itu, Tim Operasional Satres Narkoba Polres Tapteng yang dipimpin Ipda Zul Ependi mendapat perintah langsung guna menyelidiki informasi peredaran narkoba tersebut. Informasi yang menyebutkan ciri pelaku, serta titik koordinat peredaran sesuai dengan amatan petugas yang menyamar.
Dari sana, petugas melihat tersangka sedang menunggu pembeli narkoba, tepat di sebuah pondok kecil berbahan kayu.
"Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa (12/7/22) sekira pukul 14.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba yg dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi dan personil melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sepertinya menunggu orang lain di salah satu pondok dengan ciri-cirinya sesuai informasi dan tidak berapa lama ada seseorang datang dan sepertinya akan bertransaksi," ujarnya.
Tak lama berselang, petugas di lokasi melihat seorang pria mendekati tersangka SMT yang diduga kuat hendak membeli narkoba. Petugas pun mendekati pria itu, namun melihat gerak-gerik petugas, pria itu malah kabur, dan hanya menyisakan SMT sebagai tersangka utama.
Dalam penyidikan, SMT mengaku tak tahu-menahu mengenai identitas pria yang diduga pembeli tadi.
"Tim Opsnal langsung mendekati namun laki-laki yang baru datang tersebut melihat kedatangan petugas dan langsung melarikan diri sehingga hanya berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu tersebut sedangkan yang melarikan diri tidak berhasil ditangkap. Selanjutnya diinterogasi mengaku berinisial SMT dan Ia tidak mengetahui identitas laki-laki yang akan bertransaksi tersebut," ungkapnya.
Saat proses penyidikan berlangsung, SMT membeberkan jika narkoba yang Ia jual berasal dari seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial NG.
"Berdasarkan keterangan dari SMT bahwa sabu-sabu yang telah diedarkannya dan juga yang diamankan oleh polisi dan waktu Ia tertangkap diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial NG yang berdomisili di wilayah Pinang Sori dan hingga kini belum tertangkap," pungkas pria dengan melati dua dipundaknya ini.
Adapun beberapa barang bukti yang turut disita dari SMT, yakni satu unit telepon seluler merk Nokia berwarna hitam, empat paket kecil narkoba sabu, satu unit timbangan digital, serta uang tunai Rp. 135 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SMT beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Smt-polres-tapteng-tribun.jpg)