Polresta Deliserdang

Modus Temani Ambil Gaji, Harta Benda AP Digasak Abang Pacarnya

AP (25) seorang warga Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang ditangkap Satreskrim Polresta Deliserdang. Ia ditangkap atas dugaan pencurian

Istimewa
AP (25) seorang warga Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang ditangkap Satreskrim Polresta Deliserdang. Ia ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan. 

Modus Temani Ambil Gaji, Harta Benda AP Digasak Abang Pacarnya

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - AP (25) seorang warga Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang ditangkap Satreskrim Polresta Deliserdang. Ia ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi menceritakan pada Minggu (3/10/2021) sekira pukul 03.00 WIB saat it korban atas nama Azis Ramadhan sedang menemui sang pacar di Tanjungmorawa.

"Tidak berapa lama kemudian korban (Azis Ramadhan) diajak abang pacarnya atau pelaku berinisial AP untuk mengambil gaji di rumah teman pelaku yang berada di Amplas," kata pria dengan melati satu dipundaknya ini, Rabu (13/7/2022).

Sekembalinya dari Amplas, katanya, pelaku AP yang mengendarai sepeda motor dan korban dibonceng hingga tiba di simpang Kayu besar Tanjungmorawa, pelaku memberhentikan sepeda motor lalu menoleh ke kiri dan ke kanan.

"Korban dibawa ke arah Sungai ular di Dusun Panglong Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang," ungkapnya.

Di lokasi tersebut, kata orang nomor satu di Reskrim Polresta Deliserdang ini, AP langsung melakukan kekerasan terhadap korban degan cara memborgol tangan korban dan mencolok mata korban hingga robek lalu mendorong korban ke sungai di lokasi tersebut.

Lalu pelaku langsung mengambil barang-barang korban dan pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolresta Deliserdang.

"9 bulan pelaku melarikan diri dari incaran Polisi, dan akhirnya personil Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap pelaku AP (25) warga Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang tersebut pada Rabu (6/7/2022) di desa Buntu bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa," terangnya.

Ia mengaku pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara.

"Dan selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved