Berita Asahan

Sidang Tile DPO Kasus 11 Oknum Polisi Tanjungbalai Jual Sabu Hasil Tangkapan Ditunda

Sidang kasus kepemilikan narkotika atas nama terdakwa Hendra Syahputra Sitorus alias Tile dan Irwansyah Putra alias Bantut ditunda

TRIBUN MEDAN / ALIF
Tile DPO kasus 11 oknum polisi Tanjungbalai yang terlibat dalam penggelapan 19 kilogram barang bukti sabu diamankan Satres Narkoba Polres Asahan, Tile merupakan sebagai perantara polisi ke bandar lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Sidang kasus kepemilikan narkotika atas nama terdakwa Hendra Syahputra Sitorus alias Tile dan Irwansyah Putra alias Bantut ditunda oleh pengadilan negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa(12/7/2022).

Sidang yang beragendakan dakwaan tersebut ditunda akibat Irwansyah tidak dapat mengikuti sidang dikarenakan sedang sakit.

Sehingga ketua majelis hakim Yanti Suryani menunda sidang pada Kamis (21/7/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Asahan, Aben Situmorang melalui pesan singkat WhatsApp kepada tribun-medan.com.

"Sidang ditunda ketanggal 21 minggu depan, berhubung dengan salah seorang terdakwa (Irwansyah) sedang sakit," kata Aben.

Aben menjelaskan dalam sidang tersebut dia akan langsung turun tangan untuk menangani kasus ini sebagai kepala JPU.

"JPU dipimpin saya langsung, dengan beranggotakan Harold Manurung, dan Gunawan," ujarnya.

Sebelumnya, Tile diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan pada Jumat(15/4/2022) lalu di Hotel Mandala Kota Medan atas pengembangan terhadap kasus kepemilikan narkotika oleh terdakwa Irwansyah Putra.

"Tile diamankan dari pengembangan kasus tersangka Irwansyah Putra yang diamankan bersama barang bukti 503,6 gram," kata AKBP Putu Yudha Prawira, Kapolres Asahan Rabu(18/5/2022) lalu.

Kata Putu, penangkapan Irwansyah dilakukan dengan cara undercover buy oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan.

"Saat kami lakukan pengembangan ternyata Tile yang selama ini DPO dicari adalah pemilik barang tersebut. Kami langsung melakukan pengejaran dan mendapatkan Tile di Kota Medan bersama uang sebesar Rp 100 juta yang diduga uang hasil penjualan narkotika," katanya.

Jelas Putu, Tile ini merupakan seorang DPO yang memiliki peran sebagai salah satu penjual atau perantara sabu hasil tangkapan di perairan Sei Lunang yang melibatkan 11 orang oknum polisi Tanjungbalai.

"Katanya, Tile ini sulit ditangkap. Licin dan bandar besar di Tanjungbalai. Tapi buktinya kami bisa menangkapnyakan," kata Putu sambil tertawa.

"Tile dan IP disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," pungkas Putu.

(cr2/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved