Kemenkumham Sumut

Kanwil Kemenmkumham Sumut Gelar Workshop Bagi Petugas Rupbasan Dibidang Pengelolaan Barang Sitaan

kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara gelar workshop bagi petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan, di Bidang Penilaian Lingkup Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara selama dua hari 12 - 13 Juli 2022, di Aula Rupbasan Medan, Selasa (12/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara gelar workshop bagi petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan, di Bidang Penilaian Lingkup Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara selama dua hari 12 - 13 Juli 2022, di Aula Rupbasan Medan, Selasa (12/7/2022).

Pada kegiatan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno membuka workshop yang dikuti puluhan petugas tersebut. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktorat pelayanan tahanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dengan direktorat penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang telah ditandatangani bulan Juni 2022 lalu.

Kanwil Kemenkumham Sumut bersama Rupbasan Kelas 1 Medan, sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan kanwil DJKN Sumut sebagai perwujudan sinergitas yang baik antar instansi.

Sehingga hari ini, diselenggarakan workshop lingkup pengelolaan penilaian atau penaksiran benda sitaan dan barang rampasan negara bagi petugas rumah penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Ini dilakukan, guna meningkatkan pengembangan kompetensi petugas dan diharapkan dapat menghasilkan SDM Pemasyarakatan unggul dalam bidang penilaian/penaksiran terhadap aset benda sitaan dan rampasan negara.

Sehingga, penilaian yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian, karena hal tersebut akan dapat ditentukan limit atau masa waktunya atas benda sitaan dan barang rampasan.

“Kepada peserta kegiatan workshop, saya harapkan agar saudara belajar dan mengikuti dengan sungguh - sungguh agar ilmu yang diperoleh dapat diterapkan pada unit pelaksanaan tempat saudara bertugas. Workshop penilaian dan penaksiran ini merupakan hal yang sangat penting untuk mengembangkan kompetensi, kualitas,ilmu pengetahuan,dan pemahaman petugas Rupbasan tentang pelaksanaan tugas khususnya aspek penilaian basan dan baran di Rupbasa," kata Erwedi.

Kegiatan ini juga mengundang narasumber dari Direktorat penilaian Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Sumatera Utara, Hendri Daniel Tobing, Dwi Rahmanto dan Loven Xaverius Simamora.

*

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved