Harga Cabai Rawit

Harga Cabai Rawit Terus Merangkak Naik, Berikut Rincian Harga di Sumut dan Penyebabnya

Harga cabai rawit hijau terpantau terus melanjutkan tren kenaikan. Di wilayah Kota Medan, harga cabai rawit melonjak di atas Rp 80 ribuan.

TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI Cabai Rawit. Harga cabai rawit di Sumatera Utara pada pada pekan ketiga Juni tahun 2022 ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Adapun rata-rata harga di Sumatera Utara berada di kisaran Rp 82.500 per kilogram nya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Harga cabai rawit hijau terpantau terus melanjutkan tren kenaikan.

Di wilayah Kota Medan, harga cabai rawit melonjak di atas Rp 80 ribuan.

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sumut Barita Sihite mengatakan sejak menjelang Idul Adha 1443 H berbagai komoditi bahan pokok terus mengalami kenaikan harga mulai 0,9 persen sampai 7 persen.

Terkait kenaikan harga tersebut juga, permintaan dan kurangnya pasokan khususnya cabai rawit menjadi penyebab melonjaknya harga berbagai komoditi khususnya cabai rawit.

Dikatakannya, per 12 Juli 2022 rata-rata harga komoditi cabai rawit hijau naik Rp 7.712 per kilogram jika dibandingkan kemarin, Senin (11/7/2022).

"Hasil pantauan di Pasar Lau Cih Kota Medan, harga cabai rawit mencapai Rp 80 ribu per kilogram. Stok yang sedikit masuk baik dari produsen lokal maupun dari antar pulau menjadi penyebab harga naik, " ujarnya, Selasa (12/7/2022).

Disampaikannya, saat ini harga cabai rawit tertinggi berada di Daerah Toba yang mencapai Rp 120 ribu per kilogram serta harga terendah di Dairi yakni Rp 60 ribu per kilogram.

Lanjutnya, sehingga apabila dirata-ratakan harga cabai rawit di IHK yakni Rp 91.650 per kilogram.

Barita juga menyampaikan penyebab lainnya selain hal diatas, ia mengatakan bertepatan dengan hari masuk pertama sekolah tahun ajaran baru pada hari kemarin.

Sehingga berimplikasi pada stok yang masuk lebih sedikit dibandingkan hari biasanya dari petani.

Berikut daftar harga cabai rawit di provinsi Sumatera Utara:

- Kab Dairi : Rp 60.000

- Kab Deli Serdang : Rp 97.500

- Kab Humbang Hasundutan : Rp 90.000

- Kab Karo : Rp 100.000

- Kab Labuhan Batu : Rp 100.000

- Kab Langkat : Rp 114.500

- Kab Mandailing Natal : Rp 73.333

- Kab Nias : Rp 80.000

- Kab Padang Lawas : Rp 100.000

- Kab Sergai : Rp 88.333

- Kota Binjai : 105.000

- Kota Medan : Rp 99.000

- Kota Sibolga : Rp 90.000

- Kota Tebing Tinggi : Rp 95.000.

(cr9/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved