Berita Deliserdang
Habiskan Rp 28 Miliar, Gedung Convention Hall Deliserdang Belum Digunakan, Ini Jawaban Pemkab
Gedung Convention Hall yang baru dibangun dan terletak di Jalinsum depan kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam belum bisa digunakan
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Gedung Convention Hall yang baru dibangun dan terletak di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam belum bisa dipergunakan hingga saat ini, Selasa (12/7/2022).
Meski sudah tidak ada aktivitas pembangunan proyek namun sampai kini area sekitar gedung masih terus dipasangi tembok seng keliling.
Informasi yang dihimpun proyek pembangunan gedung ini sebenarnya sudah selesai di Desember 2021.
Anggaran yang dihabiskan untuk pembangunan gedung ini pun mencapai Rp 28 Miliar untuk tahap pertama.
Gedung Convention Hall ini satu di antara mega proyek yang terbangun pada tahun lalu dan menggunakan APBD Deliserdang.
Bangunan ini bersebelahan dan tidak jauh dengan bangunan gedung Museum, Kolam Renang Pemkab hingga Perpustakaan.
Disebut-sebut kalau Pemkab masih terhutang dengan pihak kontraktor atas pembangunan gedung ini.
Karena kondisi itu belum ada serah terima gedung yang sudah dibangun antara kontraktor dengan Pemkab.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Deliserdang, Baginda Thomas Harahap yang dikonfirmasi pun tidak menampik kalau proyek pembangunan gedung Convention Hall itu belum selesai dibayar Pemkab.
"Ia belum dibayar semua. Tapi tinggal dikit lagi itu. Sekitar 10 persen lagi kuingat itu yang belum dibayar,"ucap Baginda.
Baginda mengaku bukan hanya proyek pembangunan gedung itu saja yang saat ini belum dibayar Pemkab.
Pada tahun 2021 karena capaian realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang kecil dap makanya berdampak ke pembayaran proyek. Disebut saat tahun lalu hanya sebagian proyek yang bisa dibayar.
" Harusnya udah dibayar tapi karena nggak tersedia duitnya makanya diluncurkan ditahun 2022 (untuk pembayarannya). Udah diaudit BPK makanya di 2022 diangsur mana yang belum dibayar. Karena PAD kita cuma 56 persen tahun lalu makanya berdampak,"kata Baginda.
Secara terinci Baginda mengaku sudah tidak mengetahui lagi berapa uang yang harus dibayar Pemkab kepada kontraktor.
Hal ini lantaran pembayarannya terus dilakukan hingga saat sekarang ini. Ia menegaskan kalau diakhir tahun ini semua yang belum terbayar akan diselesaikan.
"Kontraktor ini jugakan ada perjanjian sama SKPD. Kalau misalnya ada yang keberatan ya sama SKPDnya mungkin. Kalau sekitar 50 M masih ada (yang belum dibayar). Tapi yang jelas pokoknya tahun ini harus habis (dibayarkan semua),"kata Baginda.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengendara-sepeda-motor-melewati-gedung-Convention-Hall.jpg)