Berita Nasional
Jokowi Minta Masyarakat Kembali Pakai Masker, Berlakukan Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Presiden Jokowi kembali meminta kepada seluruh masyarakat agar menggunakan masker, baik ketika berada di dalam maupun di luar ruangan.
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo hampir dua bulan lalu mengumumkan pelonggaran aturan pemakaian masker di Tanah Air.
Kini Presiden Jokowi kembali meminta kepada seluruh masyarakat agar menggunakan masker, baik ketika berada di dalam maupun di luar ruangan.
"Saya juga Ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," kata Jokowi, usai pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Jokowi Minta Patuhi Prokes, Puncak Covid-19 Diprediksi Bulan Ini, Booster Jadi Syarat Naik Pesawat
Di samping meminta masyarakat kembali menggunakan masker, Jokowi juga meminta pemerintah daerah gencarkan vaksinasi booster, sebab wabah Covid-19 di Indonesia bisa tetap terkendali.
Khususnya bagi kota-kota yang mobilitas masyarakatnya yang cukup tinggi.
"Saya masih mengingat lagi untuk pemerintah daerah, pemerintah kota kabupaten dan provinsi serta TNI dan porli untuk terus melakukan vaksinasi booster, karena memang ini diperlukan," ucap dia.
Pemerintah melaporkan, hingga Sabtu (9/7/2022) pukul 18.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis pertama yaitu sebanyak 201.731.197 orang atau 96,86 persen dari total target sasaran vaksinasi.
Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua sebanyak 169.330.480 orang atau 81,31 persen.
Kemudian, masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis ketiga atau penguat yaitu 51.784.125 orang atau 24,86 persen.
Sedangkan untuk kasus Covid-19, Per Sabtu (9/7/2022) pukul 12.00 WIB, ada 2.705 kasus positif dalam 24 jam terakhir.
Pemerintah Berlakukan Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur syarat perjalanan dalam negeri.
Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.
Aturan tersebut mulai berlaku tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
Baca juga: WALAU Covid-19 Sudah Bisa Ditangani, Tapi Warga Jakarta Tak Bisa Lepas dari Masker Selamanya
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan.
Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari situs covid19.go.id.
SE ini juga mengatur beberapa penyesuaian dibandingkan SE sebelumnya, termasuk soal pembedaan syarat tes Covid-19 berdasarkan status vaksinasi.
Jika PPDN yang sudah vaksin booster tidak perlu lagi melakukan tes, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Dijelaskan juga, PPDN yang telah mendapat suntikan dua dosis vaksin Covid-19, dapat melakukan vaksinasi booster di lokasi keberangkatan (on-site).
Adapun PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Sementara, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan, PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes, tetapi mereka wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Adapun syarat perjalanan di atas tidak berlaku pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Ketentuan di atas juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
(*/tribun-medan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Minta Masyarakat Kembali Pakai Masker Dalam dan Luar Ruangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/presiden-jokowi-dalam-ratas.jpg)