Berita Asahan
Dua Bandar Narkoba di Asahan Diringkus, Polisi Temukan 1 Kilogram Ganja
Dua bandar narkoba di Asahan ditangkap bersama dengan barang bukti 1 kilogram ganja kering siap edar.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Satres Narkoba Polres Asahan menangkap dua bandar narkoba berinsial AAS (30) warga Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan S (46) warga Jalan Solo, Desa Sukamju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Keduanya diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat satu kilogram yang diduga akan diedarkan di sekitar wilayah Kisaran.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan ini bermula dari ditangkapnya AAS di Jalan Arwana, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
"Saat itu kami menerima laporan masyarakat dan mendapatkan satu orang berinisial A yang dikabarkan menguasai narkotika," kata Putu, Senin(11/7/2022).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan menemukan narkotika jenis ganja seberat satu kilogram yang dibungkus di dalam kantung plastik besar.
"Kami lakukan pengembangan kembali bahwa barang tersebut berasal dari S yang merupakan warga Tanjung Tiram," jelas Putu.
Jelasnya, ganja tersebut dijual oleh S dengan harga Rp 3,5 juta kepada AAS yang akan dijual disekitar kota Kisaran.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana sumber ganja ini berasal," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Asahan-meringkus-dua-bandar-narkoba-dan-barang-bukti-satu-kilogram-ganja.jpg)