Polres Asahan
Dua Pria Pengedar Sabu di Dusun I Sei Kamah II Diamankan Sat Narkoba Polres Asahan
Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki-laki diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I Sei Kamah II Kecamatan Sedadap
Dua Pria Pengedar Sabu di Dusun I Sei Kamah II Diamankan Sat Narkoba Polres Asahan
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki-laki diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I Sei Kamah II Kecamatan Sedadap Kabupaten Asahan.
Kedua laki-laki tersebut berinisial HI alias I (45) warga Dusun III Sei Kamah Desa Pasiran, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dan DAS alias P (25) warga Desa Sei Kamah 1, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan pelaku diamankan pada Senin 04 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 WIB dengan barang bukti 1.18 Gram, 4 plastik klip diduga narkotika, 3 kotak rokok sempurna, 1 bungkus plastik Klip Kosong, HP Warna Hitam (milik Iwan), HP Android Warna Biru (milik Pikram), Uang Hasil Penjualan RP 500 ribu, sepeda motor beat Warna hitam BK 5484 QAI, 2 Buah Potongan Pipet sebagai skop, HP mito warna hitam.
"Awalnya petugas mendapat informasi dari warga bahwa di Desa Sei Kamah II Dusun I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di dusun tersebut," kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (10/7/2022).
Atas dasar informasi tersebut, kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, personel yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto melakukan penyelidikan ke Dusun I Sei Kamah II.
"Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berhasil diamankan petugas yang kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat, kemudian didapati 1 plastik klip disimpan di kotak rokok diduga narkotika jenis sabu dan dilakukan penggeledahan lagi di sekitar TKP ditemukan 3 plastik klip diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam kotak rokok yang di sembunyikan di pot bunga," ungkap Kapolres.
Kepada petugas, Kapolres menyebutkan para pelaku mengaku barang bukti yang di dapatkan adalah milik pria berinisial P dan Iwan yang akan dijual kepada pembeli.
"Para pelaku juga mengaku barang bukti tersebut di beli secara bersama kepada Syamsul Bahri warga Sei Kamah II Dusun II, Kecamatan Sei Dadap," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Barang-bukti-sabu-asahan-tribun-medann.jpg)