Nasional Terkini
Tak Sanggup Nafkahi Anak dan Istri, Pria di Kukar Ini Berbuat Nekat, Akibatnya Dihadiahi Timah Panas
LH (30), warga Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur tak sanggup membiayai hidup anak dan istrinya.
TRIBUN-MEDAN.com - LH (30), warga Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur tanpa pikir panjang nekat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Lantaran tak sanggup membiayai hidup atau menafkahi anak dan istrinya, membuat LH menjadi nekat.
Ayah sekaligus suami itu menghabisi nyawa istrinya DS (32) dan anaknya yang masih berusai 3 tahun.
Baca juga: Polresta Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita di Cileunyi
Tragisnya, LH membunuh korban, saat keduanya sedang dalam kondisi kelaparan.
Peristiwa itu terjadi di halaman satu di antara rumah warga Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (5/7/2022).
Kala itu, kedua korban sedang menumpang di halaman rumah warga ketika terjadi pemadaman listrik.
Rumah yang oleh korban halamannya dijadikan tempat menumpang diketahui kosong
Melansir Kompas.com, insiden itu terjadi sekira pukul 21.00 Wita.
Saat kondisi gelap, tanpa diduga seorang pria datang dan langsung menyerang keduanya hingga tewas.
"Pembantaian ini dilakukan saat sedang blackout atau pemadaman listrik kemarin."
"Pembantaian itu dilakukan pelaku di halaman rumah warga di Desa Muara Leka sekitar pukul 9 malam," kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat, Kamis (7/7/2022).
Mendapat laporan adanya korban pembunuhan, polisi pun langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya polisi mengetahui identitas pelaku pembantaian terhadap kedua korban.
Keesokan harinya, polisi menangkap LH di sekitaran Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong.
Pelaku pun dihadiahi timah panas di kakinya karena melawan saat hendak diamankan.
Adapun pembunuhan yang dilakukan pelaku, diduga kuat didasari motif ekonomi.
Baca juga: PELAKU Pembunuhan Siswi SMP di Langkat Ngaku Tidak Pacaran, Ini Motif Utamanya Bunuh Korban
Kepada petugas, pelaku mengaku tidak memiliki uang dan tidak sanggup membiayai istri dan anaknya.
Ditambah lagi, saat itu kedua korban sedang kelaparan.
"Motif masih didalami, ada beberapa faktor yang membuat pelaku melakukan itu."
"Salah satunya motif ekonomi, tapi tidak menutup kemungkinan setelah pemeriksaan lanjutan muncul motif lain," terang Gandha.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kukar.
Atas perbuatannya, LH dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini, Kompas.com/Ahmad Riyadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Sanggup Biayai Hidup Keluarga, Suami di Kukar Habisi Nyawa Istri dan Anak yang Sedang Kelaparan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-wartawan.jpg)