Idul Adha 1443 H
Hewan Ternak Terjangkit PMK, Wapres RI Tegaskan Hukum Kurban Tak Sah, Ini Penjelasannya
Wakil Presiden RI, Maruf Amin menegaskan hukum berkurban dengan hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah.
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Presiden RI, Maruf Amin menegaskan hukum berkurban dengan hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah.
Terlebih daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat luas.
Untuk itu, Maruf Amin mengimbau kepada para penyedia hewan kurban agar menjual ternak yang sehat dan terbebas dari PMK.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Gubernur Edy Imbau Warga Agar Tak Resah Pemotongan Hewan Kurban Saat Wabah PMK
“Sebab berkurban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah.
Di samping itu, daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas,” kata Wapres Maruf, Sabtu (9/7/2022), dilansir laman resmi wapresri.go.id.
Berkurban tujuannya agar bisa memberikan manfaat yang besar kepada orang lain.
Maka menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkad, atau sudah yang sangat dianjurkan.
“Umat Islam sangat dianjurkan setidak-tidaknya sebagai sunnah muakkadah untuk menyembelih kurban. Bahkan di antara ulama ada yang mewajibkan untuk menyembelih kurban,” tuturnya.
Selain itu, Wapres Maruf menyatakan, menyembelih hewan kurban ini tidak hanya untuk pelaksanaan tuntutan agama saja.
Namun, juga sebagai bentuk bukti kepekaan sosial untuk berbagi dan peduli kepada sesama.
"Kurban dapat menjadi bukti kepekaan sosial bagi kita untuk berbagi dan peduli kepada sesama apalagi pasca pandemi seperti sekarang ini," ungkap Wapres Maruf.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban, terlebih di tengah meluasnya wabah PMK di Indoensia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki.
Pasalnya, menurut Mastuki, hukum menyembelih hewan kurban dalam Islamadalah sunnah muakkad.
Baca juga: Sebanyak 1.298 Ekor Sapi di Langkat Sembuh PMK, Sedangkan 9 Ekor Sapi Mati
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata Matsuki, Kamis (7/7/2022), dilansir laman resmi kemenag.go.id.
Imbauan tersebut disampaikan Matsuki juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1443H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Matsuki menyebut permasalahan PMK di tengah pelaksanaan kurban ini harus menjadi perhatian, terutama terkait proses penyediaan daging halal.
"Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal. Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir,” terang Matsuki.
Matsuki kemudian mengungkapkan beberapa hal yang harus diperhatikan untuk penyediaan daging halal.
Di antaranya meliputi, pemilihan hewan kurban, penyembelihan, ketersediaan juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat, dan memperhatikan tempat atau lokasi penyembelihan yang harus memenuhi syarat kebersihan.
Proses penyediaan daging halal juga harus memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan.
Selain itu masyarakat juga diimbau untuk memilih hewan kurban yang sehat dan tidak cacat.
Agar nantinya hewan kurban tersebut bisa tetap sehat saat dilakukan proses penyembelihan.
(Tribunews.com/Faryyanida Putwiliani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Hewan yang Terkena PMK Hukumnya Tidak Sah untuk Kurban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wapres-maruf-amin-wapres-maruf-amin-dasa.jpg)