Polres Simalungun

PPA Reskrim Polres Simalungun Ungkap Kasus Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga

Korban TMS (32) dan anaknya yang bernama MS (2) mengalami perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya yang diketahui

Istimewa
NS (31) pelaku KDRT yang diamankan Polres Simalungun 

PPA Reskrim Polres Simalungun Ungkap Kasus Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus Kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga yang dialami korban yang bernama TMS (32) dan anaknya yang bernama MS (2) .

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo melalui Kanit PPA Aipda Rina Dani menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 12.15 WIB di dalam rumah TMS dan NS yang berada di Huta II Sirube-rube Nagori Sirube Rube Gunung Purba, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara.

"Korban TMS (32) dan anaknya yang bernama MS (2) mengalami perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya yang diketahui bernama NS (31)," katanya.

Ia menerangkan pelaku NS melakukan perbuatan Kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga terhadap korban TMS dan anaknya yang bernama MS (2) dengan cara mengayunkan satu buah parang yang bergagang kayu secara berulang–ulang kepada korban, TMS.

"Pada saat korban TMS sedang menidurkan anaknya yang bernama MS di dalam kamar. Peristiwa bermula dari pelaku NS sejak satu tahun yang lalu menderita penyakit paru–paru dan untuk mengobati penyakitnya. NS dan istrinya yang bernama TMS meminjam uang untuk biaya probatan NS," ungkapnya.

Pada Selasa (5/7/2022) pelaku NS dan istrinya yang bernama TMS pergi ke rumah orangtua TMS yang berada di Tiga Urung, Kecamatan Pematang Sidamanik yang berjarak ± 7 km dari tempat tinggal NS dan TMS untuk meminta bantuan kepada mertuanya ataupun orangtua TMS untuk membayar utang TMS.

"Dan NS selama pengobatan penyakit paru–paru NS namun saat membicarakan hal tersebut tidak ada solusinya sehingga membuat NS kesal dan langsung pulang meninggalkan TMS di rumah mertuanya. Sedangkan TMS dan anaknya tetap tinggal di rumah orangtuanya kemudian pada Rabu (6/7/2022) TMS dan anaknya yang bernama MS (2) pulang ke rumahnya yang berada di Huta II Sirube-rube Nagori Sirube-Rube Gunung Purba, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara," terangnya.

Ia mengatakan antara TMS dan NS terjadi perang mulut dan selanjutnya NS pergi meninggalkan TMS dan anaknya di rumah, dan sekira ± 15 menit NS pergi dari rumah kemudian ianya pulang ke rumah dan langsung pergi ke dapur mengambil parang dan selanjutnya menemui korban TMS yang sedang menidurkan anaknya yang bernama MS di dalam kamar.

Selanjutnya, masih dikatakan Kasat Reskrim, NS mengayunkan parang yang dipegangnya ke kaki korban TMS dan saat itu NS kembali mau mengayunkan parangnya TMS berusaha melawan sehingga kena ke anaknya MS.

"Sedangkan telapak tangan dan pergelangan tanganya TMS kena sabetan parang NS, dikarenakan TMS berusaha melawan NS semangkin emosi dan selanjutnya mengayunkan parang yang di pegangnya secara berulang–ulang kepada TMS sehingga kepala dan bagian tubuh lainya terdapat luka akibat kena bacok," ujarnya.

Terhadap pelaku NS dikenakan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga Subs Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga dan saat ini pelaku NS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved