Lapas Rantauprapat

Asimilasi di Rumah Diperpanjang, Lapas Rantauprapat Layani Keluarga WBP di Ruangan Layanan Terpadu

Dengan diperpanjangnya asmilasi di rumah bagi warga binaan yang memenuhi syarat pengurusan untuk Bebas Asimilasi maka Lapas Rantauprapat melayani..

Dok. Kemenkumham Sumut
Dengan diperpanjangnya asmilasi di rumah bagi warga binaan yang memenuhi syarat pengurusan untuk bebas asimilasi maka Lapas Rantauprapat melayani keluarga WBP yang hendak melakukan jaminan di Ruangan Layanan Terpadu, Kamis (7/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, RANTAUPRAPAT - Dengan diperpanjangnya asmilasi di rumah bagi warga binaan yang memenuhi syarat pengurusan untuk bebas asimilasi maka Lapas Rantauprapat melayani keluarga WBP yang hendak melakukan jaminan di Ruangan Layanan Terpadu, Kamis (7/7/2022).

Perpanjangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dengan begitu, sebanyak 40 orang keluarga WBP bertindak sebagai penjamin datang ke Lapas Rantauprapat untuk melakukan usulan bebas asimilasi di rumah dengan Staf Bimkemaswat yang siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Salah satu pejabat struktural, Kasubsi Bimkemaswat menyampaikan bahwa WBP yang sudah memenuhi syarat pengusulan asimilasi di rumah maka akan kami usulkan sesuai peraturan yang berlaku saat ini salah satunya 2/3 masa pidana yang tidak melewati 31 Desember 2022.

Karena ini sudah merupakan keputusan mutlak yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Pada tanggal 13 Juni 2022 di Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved