Dugaan Beras Oplosan
Polda Sumut Uji Sampel Beras PT Tani Jaya Sukses Pangan, Diduga Oplos Mutu Rendah Jadi Premium
Polda Sumut menyatakan kasus dugaan oplos mutu rendah dijadikan mutu premium milik PT Tani Jaya Sukses Pangan masih bergulir.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan kasus dugaan oplos mutu rendah dijadikan mutu premium milik PT Tani Jaya Sukses Pangan masih bergulir.
Polda Sumut mengirimkan sampel beras ke laboratorium ketahanan pangan Pemprov Sumut guna diuji kategori dan mutu beras.
"Iya, hari ini mulai dikirim ke Laboratorium,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (6/7/2022).
Hadi mengatakan, hari ini juga dijadwalkan pemanggilan terhadap pemilik kilang padi yang digeledah.
Nantinya mereka akan dibawa bersama-sama ke laboratorium bersama beras yang akan diuji.
"Hari ini dipanggil pemilik kilang padi dimintai klarifikasi,"ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan penyelidikan dugaan beras oplos mutu rendah dijadikan mutu premium di PT Tani Jaya Sukses Pangan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu 29 Juli lalu.
Polisi yang datang bersama pejabat desa sempat mendapat penolakan yang diduga dari penanggung jawab pabrik.
Mereka baru bisa masuk setelah mengisi daftar tamu yang dicatat oleh pihak keamanan pabrik.
Bahkan seorang wanita yang merekam dan diduga menyebarluaskan menyebut polisi tanpa hak mengambil sampel dan berteriak-teriak.
Padahal berdasarkan video yang direkam polisi mereka telah menunjukkan surat tugas dan mau membayar total sampel yang dibawa namun ditolak.
"Ketika mau membawa sampel beras petugas sempat digembok dari dalam. Petugas juga sempat difoto oleh diduga pemilik wanita beserta surat tugas."
Polisi mengklaim penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kalau kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 diduga tak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium.
Dari kilang beras tersebut polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 Kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 Kilogram dan satu karung beras premium merk TJ 88 ukuran 5 Kilogram.
Pengambilan sampel dan penyelidikan ini lantaran diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(cr25/ tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polda-Sumut-membongkar-praktik-curang-yang-dilakukan-kilang-beras-PT-Tani-Jaya-Sukses-Pangan.jpg)