Berita Deliserdang

Kasus Mamah Muda Korban Rudapaksa Vendor PLN Diduga Diabaikan, Perangkat Desa Tak Mendamping

Korban pelecehan seksual A belum mendapatkan kejelasan oleh Polresta Deliserdang.

HO / Tribun Medan
Kolase foto korban (A) dan pelaku 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekretaris DPD Pergerakan Wanita Nasional Indonesia (PERWANAS) Sumut, Puteri Atikah menyesalkan kasus pelecehan seksual yang dialami wanita berisial A diduga belum ada perkembangan di polisi.

Padahal, kasus pelecehan seksual yang dialami A, warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa beberapa waktu lalu sudah viral.

Akan tetapi, terduga pelaku yang merupakan vendor PLN masih berkeliaran.

"Lambatnya kasus mengkhianati semua pihak yang berjuang menghapus kekerasan seksual. Dan, tentu saja kita berharap komitmen dari Pemkab Deliserdang untuk mendapingi korban yang mengalami kekerasan seksual," ujarnya kepada Tribun-Medan.com, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, lambatnya penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami A, warga Tanjungmorawa itu sebagai bukti relasi kuasa yang timpang.

Perempuan miskin yang tidak punya akses elite pemerintahan pasti terabaikan.

"Dalam kondisi ini, perempuan miskin yang menjadi korban kekerasan seksual adalah yang paling dirugikan," katanya.

Dosen Politeknik Negeri Medan ini menambahkan, kasus wanita berinisial A ini merupakan contoh bagaimana negara tidak hadir untuk wanita miskin korban kasus kekerasan seksual.

Sebab, mereka tidak punya biaya untuk membayar penasehat hukum dan kedekatan dengan elite untuk mendapatkan perlindungan.

"Ketika kami berbincang A, korban kekerasan seksual itu menyebutkan banyak mendapat diskriminasi. Diduga diabaikan saat melapor ke Polresta Deliserdang. Dan, tidak mendapat pendampingan yang baik dari Pemerintah Desa Limau Manis," ujarnya.

Selain itu, kata dia, Pemerintah Kecamatan Tanjungmorawa juga tidak memberikan perhatian.

Seperti mendorong aparatur Desa Limau Manis untuk mendampingi warganya.

Sehingga, saksi-saksi yang mengetahui kejadian pelecehan seksual itu bisa memberikan keterangan.

"Patut disesalkan kepala desa tidak peduli dengan warganya. Kasus sudah viral saja tak pernah menemui warganya. Kadus juga tidak bersedia menjadi saksi. Padahal kadus orang yang pertama dihubungi korban saat kasus itu terjadi," katanya.

Berdasarkan pengakuan korban, lanjut dia, P2TP2A Deliserdang belum memberikan pendampingan psikologis maupun hukum.

"Bukti wajah buruk kesetaraan gender di Deliserdang," ujarnya.

Ia menjelaskan, berbagai hambatan dihadapi A selama kasus ini bergulir. Pertama, korban tidak memiliki akses pada institusi hukum sehingga kesulitan melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

Kemudian, sudut pandang menyalahkan tubuh korban merupakan bentuk diskriminasi yang paling jamak. Dan, dorongan dari berbagai pihak supaya kasus ini diselesaikan secara transaksional.

Lalu, pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan P2TP2A Pemkab Deliserdang tidak responsif mendampingi.

"Pemkab Deliserdang dicanangkan daerah ramah anak tetapi sangat disayangkan keinginan bupati dan wakil bupati tidak diterjemahkan dengan baik oleh birokratnya. Mereka tak responsif menangani kasus kekerasan seksual ini," katanya.

Penanganan Kasus Harus Holistik

Puteri Atikah bilang, penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara holistik. Mulai dari pemerintahan desa hingga kabupaten.

Pada tataran pemerintahan desa, Kemendes dan PDTT sudah mengamanatkan desa ramah perempuan untuk mewujudkan keadilan pada perempuan.

Begitu pula salah satu tujuan dari pembanguan berkelanjutan (SDGS) termasuk kesetaraan gender.

Namun masih tingginya kasus kekerasan seksual pada perempuan 'cermin' ketidakmampuan pemerintah mewujudkan kesetaraan gender.

"Kami dari organisasi perempuan yang selama ini melakukan pendampingan pada perempuan korban kekerasan, berharap Pemkab Deliserdang melakukan pembenahan secara menyeluruh dalam merespon kasus kekerasan seksual," ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Humas PLN Induk Wilayah Sumatera Utara Yasmir Lukman telah mengetahui tentang peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan vendor PLN.

Yasmir Lukman setelah melihat foto dan seragam yang dikenakan oleh pelaku yang kini muncul di media online mengatakan kalau pelaku diduga pihak rekanan PLN atau Vendor.

Yasmir menyebut jika benar yang dituduhkan, tindakan tersebut sudah mencemarkan nama PLN. Karena itu yang bersangkutan yang diduga berinisial HP alias R akan dipulangkan ke vendornya.

PLN tidak ingin yang bersangkutan melakukan pelayanan kepada pelanggan lagi.

" Kalau dari kita akan kita sampaikan ke vendornya langsung, kami tidak mau itu dipekerjakan lagi. Kami pulangkan supaya bisa diproses secara hukum. Kami tidak berhak memecat dia karena itu dari vendor tapi kami jelasin bahwasanya kami tidak mau ada dia lagi karena sudah mencemarkan PLN,"kata Yasmir.

Sebelumnya seorang ibu muda berinisial AAP (22) warga Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang telah membuat laporan ke Polresta Deliserdang.

Dalam laporan yang dibuatnya ia mengaku hendak diperkosa oleh HP.

Dari laporan yang dibuatnya kejadian terjadi pada 16 Mei lalu. Saat itu KWH meter di rumahnya tidak bisa dipasang token.

Karena itu ia pun menghubungi pelaku karena sebelumnya sudah pernah juga dipanggil.

Ketika datang ke rumah korban, pelaku sempat bertemu dengan suami korban.

Tegur sapa pun sempat dilakukan hanya saja tidak lama kemudian suami korban sempat pergi berangkat kerja.

Setelah pekerjaan selesai, pelaku pun sempat meminta minum kepada korban yang saat itu berada di dalam rumah bersama dua orang anaknya yang masih kecil-kecil.

Pelaku saat itu sempat masuk ke dalam rumah dan meminta strok pembayaran token. Disaat korban hendak memberikan uang kepada pelaku tiba-tiba ia ditarik.

Saat itu pelaku pun menggerayangi korban.

Meski bagian sensitif korban sudah sempat digeranyangi namun korban berhasil melawan dan kemudian membuat pelaku melarikan diri. Kasus ini pun saat ini sedang ditangani Polresta Deliserdang.

"Nanti saya cek dulu ya,"kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi. 

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved