Pemilu 2024

Akui Tak Leluasa Bentuk Koalisi, PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen

Gugatan ini terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Keterangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) usai mengajukan uji materi Presidential Treshold 20 persenke Mahkamah Konstitusi (MK) 

Akui Tak Leluasa Bentuk Koalisi, PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, salah satu alasan partainya menggugat PT adalah lantaran sulit berkoalisi.

“Saya kira bukan hanya PKS, tapi parpol-parpol tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa,” kata Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Ia mengungkapkan, kerugian konstitusional lainnya akibat PT 20 persen, partai politik termasuk PKS jadi sulit mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Pertemuan PKS dan Nasdem, Hasilkan Tiga Kesepakatan, Belum Putuskan Berkoalisi

“Tentu saja kerugian di antaranya kita tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa.”

“Begitu juga kandidat capres sendiri juga dirugikan betapa berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres,” paparnya dikutip Wartakotalive.com: Sulit Berkoalisi dan Usung Capres-Cawapres Jadi Penyebab PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen

Ia juga mengungkapkan latar belakang lain yang mendorong PKS menggugat PT 20 persen.

Pertama, PKS sebagai penyambung lidah rakyat yang menolak Presiden Threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.

Alasan kedua, lanjut Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi dengan memberi peluang lebih banyak calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ketiga, PKS ingin mengurangi polarisasi di tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved