Berita Nasional
Dilaporkan Atas Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan
Pakar Telematika, Roy Suryo akan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
TRIBUN-MEDAN - Pakar Telematika, Roy Suryo akan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Diketahui Roy Suryo sempat mengunggah editan foto meme stupa mirip Jokowi di akun Twitter pribadinya.
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo itu dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan.
Baca juga: Unggah Meme Patung Stupa Mirip Jokowi, Polisi Sebut Ada Unsur Pidana, Roy Suryo Jadi tersangka?
"Awal minggu depan akan ada pemanggilan terhadap Roy Suryo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (2/7/2022).
Hanya saja, Zulpan tak membeberkan secara detail hari atau pun jadwal pasti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu diperiksa.
Zulpan menyebut, dalam kasus ini penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dah ahli.
Para saksi ahli yang diperiksa merupakan saksi ahli bahasa hingga ahli agama.
Selanjutnya penyidik akan mempelajari keterangan dari para saksi ahli tersebut.
Sebagai informasi, unggahan meme stupa mirip Jokowi membuat Roy Surya dilaporkan ke polisi.
Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.
Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.
Baca juga: Roy Suryo Beberkan Fakta Terbaru Akun Penyebar Meme Stupa Borobudur Usai Diperiksa Penyidik
Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Naik ke Penyidikan
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus meme stupa mirip Jokowi status perkaranya oleh penyidik telah ditingkatkan usai melakukan sejumlah gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, berkas perkara laporan kasus itu juga kini telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Nantinya, laporan itu akan disatukan dengan laporan lainnya yang terdaftar di Polda Metro Jaya.
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan. Nanti update akan disampaikan oleh kabid humas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Nasib Roy Suryo, Berita Terbaru Kini Hadapi 2 Laporan Polisi Gara-gara Meme Stupa Borobudur
Artinya Polri tetap profesional di dalam proses penyidikan setiap perkara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dedi menyatakan peningkatan status perkara ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.
Nantinya, perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala.
"Iya. Kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nanti Polda Metro akan di asistensi oleh Direktorat Siber Bareskrim untuk tetap konsen fokus dan akan mengupdate penanganan kasus perkara," jelas Dedi.
Roy Suryo Polisikan Tiga Akun Media Sosial
Diketahui, Pakar Telematika, Roy Suryo resmi melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo.
Laporan itu resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) malam yang teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/SPKT/Polda Metro Jaya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Sebagai Terlapor Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Pekan Depan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Roy-Suryo.jpg)