Berita Binjai

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMA N 6 Binjai Kembalikan Rp 500 Juta ke Kejaksaan

Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai insial IP tersangka korupsi Dana BOS menngembalikan Rp 500 juta dari sebagian kerugian negara ke Kejaksaan. 

HO
Kejaksaan Negeri Binjai menerima penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian negara sebesar Rp 500 juta dari total keseluruhan kerugian negara Rp 834.609.990 dari tersangka IP mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Kota Binjai melalui kuasa hukumnya, Rabu (30/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai insial IP tersangka korupsi Dana BOS menngembalikan Rp 500 juta dari sebagian kerugian negara ke Kejaksaan.  

Rp 500 juta yang diberikan ini sebagian dari total Rp 834 juta kerugian negara. 

IP merupakan tersangka korupsi pada lengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kota Binjai tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021.

"Penyerahan uang tunai sebesar Rp 500 juta tersebut dilakukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya Rahimin, yang diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Binjai didampingi oleh tim penyidik pada, Rabu (29/6/2022)," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Muhammad Harris, Kamis (30/6/2022).

Lanjut Harris, setelah dilakukan penyerahan uang kerugian negara tersebut maka tim penyidik berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, akan menyerahkan dan menitipkan uang tersebut pada rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Binjai pada Bank Mandiri cabang kota Binjai.

"Pengembalian kerugian keuangan negara dalam setiap perkara tindak pidana korupsi merupakan upaya tim penyidik dalam hal ini Kejaksaan Negeri Binjai untuk mendukung program pemerintah, dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dan percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Harris.

Terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka ini juga, Harris menambahkan tidak sertamerta menghilangkan atau menghapus perbuatan tersangka, sebagaimana yang telah disangkakan pada hasil penyidikan yang dilakukan.

"Akan tetapi pengembalian uang dipandang sebagai upaya dan niat baik dari tersangka dalam mendukung upaya tim penyidik, melakukan tindakan hukum dalam prosesnya sebagaimana tersebut dalam surat penetapan tersangka," ujar Harris.

Sementara itu tersangka IP yang merupakan mantan Kepala Sekolah Negeri 6 Kota Binjai ini, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian keuangan negara tersebut berjalan lancar, aman terkendali," tutup Kasi Intel Kejari Binjai, Muhammad Harris.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved