Pemutihan PBB

Bupati Deliserdang Terbitkan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan menerbitkan aturan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan syarat berikut ini

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Dok. Pemkab Deliserdang
Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan mengikuti Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA), di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (8/6/2022).  

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan menerbitkan aturan program pemutihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Deliserdang.

Program pemutihan PBB ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Untuk program pemutihan PBB ini, Bupati Deliserdang menerbitkan Perbup nomor 36 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi/Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Deliserdang. 

Baca juga: Ashari Tambunan Sudah Dua Periode, Istri Almarhum Amri Tambunan Malu-malu Ditanya Soal Pencalonan

"Jadi yang dihapuskan dendanya saja, bukan pokok, mulai dari tahun 1994 hingga 2020. Ini dibuat bukan karena dalam rangka hari jadi Kabupaten Deliserdang, tapi untuk menjaring piutang tahun-tahun sebelumnya," kata Kabid PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Fitra Kamis, (30/6/2022).

Meski hari jadi Kabupaten Deliserdang juga bertepatan jatuh 1 Juli, tapi ditegaskan bukan karena hal itu juga program pemutihan penghapusan denda ini dijalankan.

Disebut dengan adanya program pemutihan ini diharapkan masyarakat juga bisa terangsang untuk melakukan pembayaran.

Diakui ada pokok piutang untuk PBB saat ini Rp 252 miliar.

Baca juga: RSUD Amri Tambunan Dinilai Mengisap Darah Rakyat Miskin, Berobat Harus Ada Jaminan Rp 1 Juta

"Program pemutihan seperti ini terakhir tahun 2018 pernah dikeluarkan juga. Tahun lalu memang rendah realisasi penerimaan karena cuma 37 persen dari target. Tahun ini ya kita optimis kalau penerimaan nanti bisa lebih besar lagi," kata Fitra. 

Informasi yang dihimpun meski pada saat ini sudah memasuki dipertengahan tahun namun realisasi penerimaan yang didapat Bapenda masih sangat rendah.

Per 29 Juni realisasi penerimaan pun masih 23,15 persen dari target atau masih Rp 279 miliar.

Jumlah itu sudah termasuk seluruh pemasukan sektor pendapatan 11 jenis pajak. 

Baca juga: Warga Miskin Dimintai Uang Rp 1 Juta Berobat ke RSUD Amri Tambunan, DPRD: Jangan Bebani Masyarakat

"Ia masih 23 persenan memang realisasi penerimaan. Ini kita juga semua terus bekerja ya melakukan door to door juga. Dari bulan 4 nya hitungannya kita kerja. Terusnya meningkat ini karena rata-rata Rp 3 miliar perhari," kata Timur. 

Dari 11 sektor pajak yang ada saat ini untuk pajak restoran termasuk yang paling tinggi dipertengahan tahun.

Pada saat ini angka realisasi penerimaan sudah 42,82 persen dari target atau sudah dapat Rp 16 miliar.

Kondisi penerimaan tahun ini dianggap sudah sangat baik dari tahun sebelumnya yang masih dalam situasi covid yang sangat tinggi.

"Tahun lalu cuma tercapai 21 persen restoran ini atau cuma 57. Kalau ini akhir tahun nanti kita optimis bisa tercapai karena sekarang saja sudah tercapai 42 persen. Sekarang kan kondisi ekonomi juga sudah lebih baik dari tahun sebelumnya," kata Kabid Pajak Daerah, Juniser Siregar. (dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved