Polres Karo

Polres Karo Kembali Tangkap Penjual Togel, Pelaku Diamankan dari Warung Kopi

Polres Karo Kembali Tangkap Perjudian Togel, Pelaku Diamankan dari Warung Kopi

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Ucok pelaku perjudian diamankan Polres Karo 

 TRIBUN-MEDAN.COM, KARO -Polres Tanah Karo terus konsisten dalam memberantas penyakit masyarakat, perjudian di Kabupaten Karo. Kali ini Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Kutabuluh telah mengungkap tindak pidana perjudian jenis Tolam (Togel Malam), Kamis(23/06/2022), sekira pukul 19.30 WIB di Desa Siabang Abang Kecamatan Kutabuluh Karo, tepatnya di teras depan sebuah Kedai Kopi.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kutabuluh telah menangkap seorang laki laki bernama dengan inisial PK als UCOK(26), warga Desa Siabang abang, Kutabuluh, Karo.

Kapolsek Kutabuluh AKP Iswadu, membenarkan ada melakukan penangkapan terhadap Ucok dalam kasus perjudian jenis Tolam.

Dijelaskan Kapolsek, UCOK tertangkap tangan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis togel malam.

Penangkapan terhadap UCOK berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim, pada Kamis(23/06/2022), sekira pukul 19.30 WIB, bahwa di Desa Siabang Abang Kutabuluh Karo, tepatnya di teras depan sebuah Kedai Kopi, ada seorang laki laki yang melakukan permainan Judi Togel Malam.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kutabuluh memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A. TARIGAN, S.H, beserta personil unit Reskrim melakukan pengecekan, dan setibanya di TKP ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang menulis angka nomor tebakan judi togel malam bernama UCOK.

Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan ditemukan di TKP barang bukti yang berhubungan langsung dengan permainan judi togel malam, berupa 1 (satu) set blok kupon berisikan angka - angka tebakan nomor togel malam ( Tolam), 1 (satu) set rekap berisikan angka - angka tebakan togel malam (Tolam), 1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe sebagai alas tulis kupon togel malam (Tolam), 2 (dua) buah pulpen, 1 ( satu ) buah buku tafsir mimpi merk Joyo boyo dan Uang Tunai sebanyak Rp. 168.000,-, diduga uang hasil penjualan kupon togel malam.

Kemudian petugas langsung membawa UCOK dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolsek Kutabuluh guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved