Polrestabes Medan
Iksan, DPO Kasus Curas Ditembak Polisi Polsek Medan Baru Karena Melawan
Pelaku berhasil diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang memegang sajam dan mengancam-ancam masyarakat menggunakan
Iksan, DPO Kasus Curas Ditembak Polisi Polsek Medan Baru Karena Melawan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku bernama Iksan Kurnia warga Jalan Teratai Gang Bunga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia diamankan.
Pria 27 tahun ini ditangkap pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di satu warung tuak Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
"Pelaku berhasil diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang memegang sajam dan mengancam-ancam masyarakat menggunakan sajam yang dipegang pelaku," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Rabu (29/6/2022).
Mendapat informasi itu, kata mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang ini, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik didampingi Panit 2 Ipda Regi Putra Manda dan Panit 3 Ipda Beri Anggara turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam warung sambil memegang sajam berupa sebilah parang.
"Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena pelaku mencoba melawan petugas dengan cara mendorong dan berusaha merampas senpi milik petugas pada pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku," ungkap pria dengan melati satu dipundaknya ini.
Kompol Ginanjar Fitriadi menyebutkan pelaku Iksan Kurnia merupakan DPO dalam perkara kasus tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 05.30 wib di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia persis di simpang Jalan Teratai.
"Pelaku Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial WS yang sudah ditangkap terlebih dahulu mengambil sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP, milik korban Inisial Z (22) warga Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dengan cara mengancam korban menggunakan 1 bilah parang," jelasnya.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang.
"Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)