Kasus Investasi Bodong

Ratusan Korban Indosurya Unjuk Rasa di Depan Mabes Polri, Tuntut Kapolri Benahi Oknum Anggotanya

Kuasa hukum korban KSP Indosurya, Alvin Lim dari LQ Law Firm Indonesia menuturkan pihaknya memprotes mengenai berkas perkara Indosurya yang tidak

Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri 

Ratusan Korban Indosurya Unjuk Rasa di Depan Mabes Polri, Tuntut Kapolri Benahi Oknum Anggotanya

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Ratusan korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) gelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Aksi ini dilakukan buntut bebasnya bos Indosurya Henry Surya Cs dari tahanan.

Kuasa hukum korban KSP Indosurya, Alvin Lim dari LQ Law Firm Indonesia menuturkan pihaknya memprotes mengenai berkas perkara Indosurya yang tidak kunjung dinyatakan lengkap alias P21.

Padahal, kasus itu dengan kerugian korban mencapai triliunan rupiah.

"Jadi aksi hari ini adalah aspirasi masyarakat yang diluangkan dieskpresikan secara damai. Jadi para korban ini terutama investasi bodong sangat kecewa dengan proses penegakkan hukum," katanya.

"Proses penegakan hukum investasi bodong yang besar tidak ada satupun yang disidangkan. Jadi dari Indosurya itu lepas berarti kan nggak disidangkan, nggak P21," jelas Alvin dikutip tribunnews.com: Gelar Aksi di Depan Mabes Polri, Korban Indosurya Tuntut Kapolri Benahi Oknum Anggotanya

Alvin menduga adanya oknum yang bermain dalam kasus tersebut. Sebaliknya, pihaknya tak pernah menyalahkan Polri secara institusi terkait kasus Indosurya.

"Jadi bukan institusinya, institusinya baik, tetapi oknum inilah yang harus dibenahi oleh Kapolri. Rencana kita akan longmarch, tapi dari kepolisian katanya mau menyiapkan kendaraan untuk kesana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.

Baca juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong KSP Indosurya, Tersangka Henry Surya Bebas, Begini Kata Bareskrim

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.

"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.\

"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved