Polres Metro Tangerang Sita Ribuan Migor Curah Dikemas Dalam Botol Premium Siap Edar

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho berujar, penyitaan dilakukan di tempat pengemasan minyak goreng curah menjadi

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers kasus minyak goreng kemasan ilegal di Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). 

Polres Metro Tangerang Sita Ribuan Migor Curah Dikemas Dalam Botol Premium Siap Edar

TRIBUNMEDAN.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dan menyita barang bukti berupa ribuan liter minyak goreng curah yang dikemas dalam botol premium pada 24 Juni 2022.

Polisi menangkap K, pelaku penjual minyak goreng kemasan ilegal, sekaligus Direktur Perusahaan PT SPI, pada 24 Juni 2022.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho berujar, penyitaan dilakukan di tempat pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan bermerek Qilla.

Tempat pengemasan itu berada di sebuah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Pakojan, Pinang, Kota Tangerang.

"Dari tempat ini, kita bisa mengamankan sejumlah barang bukti seperti tangki penampungan minyak goreng curah berukuran 1 ton sebanyak 11 buah, mesin pompa dua buah, timbangan satu unit, heat gun dua buah," papar Zain saat konferensi pers di Pinang, Senin (27/6/2022).

Kemudian, Polres Metro Tangerang Kota juga menyita 200 kardus berisikan total 12.400 botol ukuran satu liter minyak goreng kemasan palsu (ditempeli label merek) dan 200 kardus berisikan total 12.400 botol ukuran satu liter minyak goreng yang belum ditempeli merek. Lalu, sebanyak 5.652 botol minyak goreng curah belum ditempeli merek dan 222 botol dua liter minyak goreng kemasan palsu.

"Juga terdapat minyak goreng dua liter polosan, belum dilabeli, sekira 128 botol dan minyak goreng 56 jeriken lima liter," ucap Zain.

Berdasar pemeriksaan, K menjual per liter minyak goreng kemasan palsu itu seharga Rp 20.000 di lokapasar (marketplace) atau per liter seharga Rp 15.800.

Zain menyatakan, selain meninggikan harga minyak goreng, pelaku juga telah menjual minyak goreng kemasan palsu.

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Zain.

Dia menambahkan, K diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 2 miliar Rp 5 miliar. (*)

Berita dilansir dari Kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved