Berita Deliserdang

Dinas Pertanian Deliserdang Belum Dengar Info Sapi Terkena PMK Jika Dimusnahkan Diganti Rp 10 Juta

Dinas Pertanian Kabupaten Deliserdang belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait wacana Pemerintah Pusat yang ingin menyiapkan ganti rugi

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Tommy Simatupang
HO
Peternak sapi di Kabupaten Deliserdang melakukan perawatan terhadap hewan ternaknya sebagai bentuk pencegahan wabah PMK Senin, (16/5/2022).       

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Dinas Pertanian Kabupaten Deliserdang belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait wacana Pemerintah Pusat yang ingin menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor bagi peternak yang hewannya dimusnahkan akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).

Meski Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga sudah menyampaikan keterangan pers pada pekan lalu namun sejauh ini dinas belum mendapatkan pemberitahuan.

Sejauh ini pihak Dinas Pertanian pun masih menunggu pemberitahuan secara tertulis.

"Belum tahu kita ada wacana itu. Informasi yang saya tahu cuma kita akan dikirimi bantuan vaksin. Kalau kita yang di daerah ini siap tentunya untuk ikut arahan dari Pemerintah Pusat,"ucap Kabid Peternakan Dinas Pertanian Deliserdang, Refli Sofyan Siregar Senin, (27/6/2022).

Hal yang tidak jauh berbeda juga sempat diucapkan Kadis Pertanian Deliserdang, Rahman Saleh Dongoran.

Ia mengaku sejauh ini kasus PMK yang terjadi di Deliserdang masih bisa ditangani.

Karena belum ada mendapatkan pemberitahuan tertulis dari pemerintah pusat soal wacana pemberian ganti rugi Rp 10 juta kepada pemilik sapi mereka pun belum bisa mensosialisasikannya.

"Belum tau kita ada wacana itu. Ya di Deliserdang bisa ditangani juga kasusnya sebenarnya. Karena ada yang bisa mengobati sendiri karena sudah punya pengalaman lama beternak. Ya kalau ada memang uang ganti rugi Rp 10 juta nanti ya bisa saja peternak itu mau dan bersedia dimusnahkan ternaknya apalagi kalau yang memang harganya belum sampai segitu kalau dijual karena masih kecil,"kata Rahman.

Ia menyebut sudah tentu peternak juga kedepannya akan memilah-milah apakah ternaknya bisa untuk dimusnahkan atau tidak.

Hal ini mengingat untuk rata-rata ternak sapi yang kena PMK bisa diobati.

Diyakini tidak mungkin juga peternak mau hewan ternaknya dimusnahkan kalau harga sapinya juga dinilai sudah lebih dari Rp 10 juta.

Dinas Pertanian Deliserdang mencatat kasus PMK di wilayahnya sudah tembus diangka 1578.

Penyebarannya sampai ke 12 Kecamatan dari 22 Kecamatan. Untuk yang paling banyak berada di Kecamatan Hamparan Perak.

Untuk angka kesembuhan dari 1578 yang kena sebanyak 1557 nya sudah dinyatakan sembuh.

Saat ini tinggal 16 lagi yang belum sembuh meskipun sudah dalam proses penyembuhan.

Untuk angka kematian sudah ada 4 ekor yang mati dan berasal dari Kecamatan Hamparan Perak.

Dikecamatan ini juga tercatat sempat ada 1 orang peternak yang sempat memotong sapinya karena sempat panik ketika terkena PMK diawal-awal penyebaran kasus.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved