Polres Karo

Lagi, Polres Karo Ungkap Kasus Perjudian Kali Ini di Kecamatan Lau Baleng

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar beserta jajaran tidak pandang bulu dalam penegakkan supremasi hukum di Kabupaten Karo

Istimewa
Satreskrim menangkap seorang perempuan penjaga mesin perjudian gamezone ikan-ikan, inisial RBS (34), warga Desa Sugihen Kecamatan Dolat Rakyat inem, Kabupaten Karo, Minggu (26//6/2022) 

Lagi, Polres Karo Ungkap Kasus Perjudian Kali Ini di Kecamatan Lau Baleng

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar beserta jajaran tidak pandang bulu dalam penegakkan supremasi hukum di Kabupaten Karo.

Termasuk mengenai penyakit masyarakat, perjudian jenis Mesin Gamezone Ikan-Ikan yang ada di Kecamatan Lau Baleng, juga tak luput dari tindakan tegas.

"Kita mengungkap kasus perjudian jenis gamezone ikan-ikan pada Selasa (22/6/2022) sekitar pukul 23.40 WIB di Desa Kutambelin, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo," kata Kapolres Karo, Minggu (26/6/2022).

Dari pengungkapan tersebut, kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, pihak Satreskrim menangkap seorang perempuan penjaga mesin perjudian gamezone ikan-ikan, inisial RBS (34), warga Desa Sugihen Kecamatan Dolat Rakyat inem, Kabupaten Karo.

AKBP Ronny menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya permaianan mesin perjudian gamezone ikan-ikan, pada Selasa (22/6/2022) pukul 20.00 WIB di Desa Kutambelin, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Atas adanya informasi tersebut, akunya, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan di TKP di Desa Kutambelin, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, petugas menemukan adanya permainan judi jenis mesin gamezone ikan-ikan, yang saat itu sedang dijaga oleh RBS.

"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan turut diamankan di TKP barang bukti yang berhubungan langsung dengan permainan judi jenis mesin gamezone ikan-ikan berupa 1 buah Mesin Gamezone ikan-ikan, 1 buah Chip untuk mengisi koin dan Uang tunai sebanyak Rp 470 riu dari RBS," terangnya.

Masih dikatakan Ronny, petugas langsung membawa pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan di TKP, ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved