Polres Tanjung Balai

Cegah Masuknya Narkoba, Kapal Nelayan Tanpa Nama Dihentikan Satpolair Polres Tanjungbalai Dini Hari

Cegah Masuknya Narkoba, Kapal Nelayan Tanpa Nama Dihentikan Satpolair Polres Tanjungbalai

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Personil Satpolair Polres Tanjungbalai menghentikan sebuah kapal nelayan yang dicurigai membawa narkoba dari laut masuk ke Tanjungbalai pada Sabtu Tanggal 25 Juni 2022, sekitar Pukul 03.22 Wib. 

Cegah Masuknya Narkoba, Kapal Nelayan Tanpa Nama Dihentikan Satpolair Polres Tanjungbalai

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNG BALAI -
Saat melaksanakan patroli perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Personil Satpolair Polres Tanjungbalai menghentikan sebuah kapal nelayan yang dicurigai membawa narkoba dari laut masuk ke Tanjungbalai pada Sabtu Tanggal 25 Juni 2022, sekitar Pukul 03.22 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan "Patroli perairan dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal nelayan, barang-barang ilegal seperti ballpress dan narkoba," Kata Kasat.

"Selain itu patroli juga untuk menjaga keselamatan nelayan saat berlayar agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.," Tambahnya

"Seperti pada Hari Sabtu Tanggal 25 Juni 2022, sekitar Pukul 03.22 Wib, kapal Patroli KP. Bahbimkantibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu III yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59' 17,37466" E = 99° 50' 29,78037", kapal tersebut dapat dihentikan lalu dilakukan pemeriksaan," Ucap Kasat lagi.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar serta tidak memiliki dokumen lengkap yang di Nakhodai oleh Mulyono. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut," Terangnya.

"Kapal yang berpenumpang atau Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak Dua orang, kapal yang bermuatan fiber berisi ikan tersebut dipersilahkan melanjutkan kembali perjalanannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum," Lukas AKP T. Sianturi. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved