Kronologi Promosi Miras Holywings

KRONOLOGI LENGKAP Promosi Miras Holywings Berbau SARA, Sebut Muhammad dan Maria, Ini Kata Polisi

Polisi mengungkap motif Holywings yang melakukan promosi miras gratis bernada penistaan agama.

Editor: M.Andimaz Kahfi

KRONOLOGI LENGKAP Promosi Miras Holywings Berbau SARA, Sebut Muhammad dan Maria, Ini Kata Polisi

TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi mengungkap motif Holywings yang melakukan promosi miras gratis bernada penistaan agama.

Promosi itu berupa miras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkap motif tersebut.

Dirinya mengatakan, penggunaan kedua nama itu bertujuan untuk menarik pelanggan outlet Holywings.

Utamanya bagi outlet yang tingkat penjualannya di bawah target yakni dibawah 60 persen.

Dalam kasus ini penyidik akan mendalami motif lain dari para tersangka.

Sementara itu, saat ini Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Budhi mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia. 

Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Budhi merincikan, keenam tersangka itu berinisial EJD, DAD, NDP, EA, A, dan AAM.

Enam tersangka itu memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.

Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu malam.

Kemudian pada Kamis pagi, penyidik mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Enam tersangka itu memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946.

Dan Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Atas pasal tersebut pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved