Korban Pencabulan
Menuntut Keadilan Anaknya Dicabuli, Ibu Korban Datangi Ombudsman
Seorang anak di bawah umur yang masih berusia 9 tahun mengalami aksi cabul yang dilakukan oleh AZ mahasiswa disalah satu kampus di Kabupaten Tapsel.
Penulis: Anugrah Nasution |
Menuntut Keadilan Anaknya Dicabuli, Ibu Korban Datangi Ombudsman
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Seorang anak di bawah umur yang masih berusia 9 tahun mengalami aksi cabul yang dilakukan oleh AZ mahasiswa disalah satu kampus di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran.
Marasa peristiwa itu tidak mendatangkan keadilan bagi korbannya, pada pagi tadi ibunda korban menyambangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) untuk mengadu persoalan tersebut.
"Hari ini saya datang ke sini membawa anak untuk memohon perlindungan hukum. Supaya keadilan untuk anak saya ditegakkan," kata ibu korban FAM, Jumat (24/6/2022).
FAM menceritakan kejadian keji yang menimpa anaknya yang masih duduk di kelas 3 SD berinisial J (9) terjadi pada 25 November 2021.
Saat itu, J baru saja pulang dari sekolah terpaut 4 km dari rumahnya. Korban saat itu pulang menuju rumah bersama J bersama abangnya. Tiba - tiba tersangka yang merupakan mahasiswa berinisial AZ berhenti di samping J.
"Lalu, tersangka mengajak J untuk naik ke sepeda motor. Tapi abangnya tidak ikut dengan alasan sepeda motornya rusak - rusak. Akhirnya, J ikut sementara abangnya ditinggalkan," sebutnya.
"Di tengah jalan tersangka sebanyak dua kali ajak minum dengan ditutupi daun pisang. Tapi J berusaha kabur. Tapi terus ditangkap oleh tersangka," tambahnya.
Sampai akhirnya, lanjutnya, J dibawa ke rumah saudara tersangka. J sempat minta pulang. Tapi tersangka bilang dan memaksa agar J menemani buang air kecil.
Di dalam toilet, korban digendong pelaku dan menciuminya. Tak hanya itu pelaku juga menampakkan kemaluannya kepada korban.
"Fatalnya lagi tersangka menelpon seseorang agar datang ke lokasi karena telah menangkap anak perempuan. Setelah itu J berhasil melarikan diri," ungkapnya.
Setelah itu, pihaknya pun langsung melapor ke Polres Tapsel. Sayangnya, proses hukum terbilang lamban. Sebab, pihak kepolisian melakukan cek TKP saja dilakukan pada 11 Januari 2022.
"Prosesnya sekarang, setelah beberapa kali kami sesak bahkan sampai anak saya aksi teriak di depan Polres, kasus itu dilimpahkan ke Polda Sumut. Sekarang, dia sudah ditetapkan tersangka. Tapi tidak ditahan. Artinya pelakunya berkeliaran," sebutnya.
"Padahal anak saya sudah trauma sekali. Bahkan sampai sekarang, hampir 7 bulanan tidak sekolah, dan sering mimpi buruk sembari berkata minta tolong. Saya harap ada keadilan bagi anak saya," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)