Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasi E-Cekal dan SOPAP di Kantor Imigrasi dan Kejaksaan Siantar
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Penindakan
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANG SIANTAR - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Novizaldi didampingi seorang JFT, Sabarita Ginting serta dua orang Staf Divisi Keimigrasian melaksanakan monitoring pelaksanaan target kinerja di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.
Hal ini bertujuan untuk melaksanakan Monev E-Cekal dan SOP AP yang menjadi Target Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar & Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, yang berlangsung dari tanggal 22-23 Juni 2022.
Monitoring dilaksanakan terkait target kinerja Penerapan Aplikasi Cekal Online dan Penerapan SOPAP Penegakan Hukum Keimigrasian. Sesuai dengan Kepmenkumham Nomor: M.HH-1.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022.
Dari hasil monitoring Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar telah melakukan input cekal online terhadap 3 Orang WN Malaysia. Untuk Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) telah dilakukan 4 Deportasi, dan 1 Pendetensian.
Pada tanggal 23 Juni 2022, Tim Melaksanakan kegiatan sosialisasi E-Cekal di Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yg diterima oleh Kasie Intelijen Kejaksaaan Negeri Pematang Siantar, Rico Pambudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-Melaksanakan-kegiatan-sosialisasi-E-Cekal.jpg)