Polres Simalungun
Disebut Kebal Hukum, Narkoba Polres Simalungun Tangkap Sontol sang Bandar Sabu
Aparat kepolisian resor simalungun menangkap bandar narkotika jenis sabu-sabu yang menjalankan bisnis haramnya di Kabupaten Simalungun, Sumut.
Disebut Kebal Hukum, Narkoba Polres Simalungun Tangkap Sontol sang Bandar Sabu
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Aparat kepolisian resor simalungun menangkap bandar narkotika jenis sabu-sabu yang menjalankan bisnis haramnya di Kabupaten Simalungun, Sumut.
Bandar yang dimaksud adalah SP alias Sontol (34) warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun bersama dengan rekannya TR alias Beno (30) warga Lingk I, Kelurahan Aman Sari Timur, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
"Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi adanya dugaan seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba di wilayah serbalawan dengan wilayah peredaran di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (23/6/2022) sekira pukul 11.00 WIB, kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, Jumat (24/6/2022).
Dalam penangkapan itu, lanjut Adi menjelaskan, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip sedang dan 115 bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 53,96 gram, 1 kaleng warna nikel, 10 plastik klip kosong, dan 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam.
"Dari pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Kota Indra Pura, Kabupaten Batu Bara," jelasnya.
"Selanjutnya, barang bukti narkotika dan tersangka dibawa ke Mako Polres Simungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya," sebutnya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman 20 Tahun Penjara. Terhadap pemasok sabu tengah dalam pengerjaan petugas," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-pengedar-narkoba-sp-dan-TR-polres-Simalungun-tribun.jpg)