Berita Asahan
Konflik dengan Tangga, Pria di Asahan Kejar Tetangganya Sambil Bawa Parang, Kini Diringkus Polisi
aksi pengancaman terhadap seorang pria bernama Arjuna yang merupakan tetangganya sendiri.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Daniel Arifin Simanjuntak (29) warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diringkus polisi karena nekat melakukan aksi pengancaman terhadap seorang pria bernama Arjuna yang merupakan tetangganya sendiri.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (18/6/2022) malam di wilayah Jalan Anwar Idris yang tidak jauh dari rumah korban dan pelaku.
"Pada malam itu, keduanya sempat terlibat dalam perselisihan, sehingga cekcok antar tetangga. Kemudian keduanya adu mulut," kata IPTU Eko Ady, Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Kamis(23/6/2022) melalui jaringan telepon.
Selanjutnya, Daniel yang terlanjur emosi mengambil sebilah parah dan mengancam untuk membunuh Juna.
"Saat itu juga, si pelaku ini mengejar korban dan korbanpun langsung berlari untuk menghindari adanya penganiayaan terhadap dirinya," katanya.
Namun, akibat hal tersebut. Korban merasa risau dan khawatir dengan keselamatannya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Kemudian si pelaku kami amankan pada Selasa(21/6/2022), dan barang bukti ikut kami amankan," katanya.
Jelas Eko, pengancaman pembunuhan dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Jo pasal 335 Ayat 1 dari KUHPidana.
"Sehingga, kami berharap agar masyarakat lebih bijak dalam memasyarakat dan saling menjaga toleransi antar satu dengan yang lainnya," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengancaman-antartetangga-di-asahan.jpg)