Narkoba Dalam Kapal Nelayan

TNI AL Tanjungbalai Sita 29 Kilogram Sabu dan 60 Ribu Pil Ekstasi Dalam Kapal Nelayan

TNI AL TBA menggagalkan peredaran narkoba diperairan Asahan dengan barang bukti sabu 29 kilogram dan 60 ribu butir pil ekstasi.

Tayang:

TNI AL Tanjungbalai Sita 29 Kilogram Sabu dan 60 Ribu Pil Ekstasi Dalam Kapal Nelayan

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Perairan Asahan memang kerap dijadikan sebagai jalur keluar masuknya barang ilegal asal luar negeri, khususnya peredarn narkoba

Hal itu dikarenakan perairan Asahan merupakan pintu terluar Indonesia yang langsung berbatasan dengan Malaysia. Begitu rentan untuk dijadikan peredaran narkoba terselubung

Seperti pada Selasa(21/6/2022), Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) menggagalkan peredaran narkoba di perairan Asahan dengan barang bukti sabu 29 kilogram dan 60 ribu butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut diperoleh dari dua orang warga Tanjungbalai yang menyamar sebagai nelayan menuju ke perbatasan Indonesia Malaysia.

Penyeludupan ini dilakukan menggunakan kapal kaluk nelayan dengan menyembunyikan narkotika ke dalam fiber ikan bewarna kuning.

Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah dalam press relisnya di Mako Lanal TBA menjelaskan kedua tersangka tersebut berinisial RS(40) dan S(44) yang merupakan warga Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

"Dimana S merupakan nahkoda kapal yang memiliki ABK RS. Keduanya diketahui merupakan warga Tanjungbalai," kata Laksamana Arsyad, Rabu(22/6/2022).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini diketahui berawal dari pengamatan tim Intelejen Lanal TBA yang mengetahui bahwa adanya kapal kaluk nelayan yang akan masuk ke Indonesia dengan menyelundupkan narkotika.

"Sehingga dilakukan penyisiran disepanjang sungai Asahan, selanjutnya ditemukan adanya kapal nelayan dengan ciri-ciri yang serupa sehingga dilakukan pemberhentian," jelasnya.

Katanya, saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu dan ekstasi tersebut disembunyikan di dalam fiber ikan yang bertujuan untuk mengelabui petugas.

"Sehingga ditemukan 29 bungkus narkotika jenis sabu yang biasanya beratnya kurang lebih satu kilogram, dan ekstasi diperkirakan 60 ribu butir," katanya.

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui keduanya berangkat dari pabrik es di daerah Kapias Tengah, Kota Tanjungbalai pada Senin(20/6/2022) sore.

"Selanjutnya, keduanya diberikan satu buah handphone dan Kapal kaluk oleh seorang berinisial F(DPO) dan masih dalam pengejaran," katanya.

Namun, saat ditanyakan Tribun-Medan.com terkait apakah narkotika tersebut merupakan jaringan Internasional, ia mengaku saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk upah juga masih kami Dalami," katanya.

Sementara, kedua pelaku saat ini akan diserahkan ke badan narkotika nasional (BNN) provinsi Sumatera Utara untuk tindak lanjut.

"Karena kami tidak memiliki tim untuk melakukan tindak lanjut dan akan diserahkan ke pihak BNN provinsi," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved