Berita Nasional

Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 2 Triliun, Milik Besan Setya Novanto, Berupa Tanah dan Bangunan

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset senilai Rp 2 triliun, berupa tanah dan bangunan milik obligor Setiawan Harjono

Dok. Satgas BLBI
Penyitaan aset Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, obligor PT Bank Asia Pacific (Aspac) di Kelurahan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). (Dok. Satgas BLBI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada Rabu (22/6/2022) menyita aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono (saudara Setiawan Harjono), obligor PT Bank Asia Pacific (Aspac) dan pihak terafiliasi berupa tanah dan bangunan.

Adapun Setiawan Harjono merupakan besan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Adapun aset yang disita berupa tanah dan bangunan milik Setiawan Harjono yakni PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total 89,01 hektar berikut lapangan golf dan fasilitas di dalamnya serta dua buah bangunan hotel.

Baca juga: Satgas BLBI Somasi 2 Konglomerat, Tagih Utang kepada Negara Total Triliunan Rupiah

Aset tersebut terletak di Kelurahan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, Satgas BLBI juga menyita 32 rekening bank atas nama PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo.

"Satgas telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam siaran pers, Rabu (22/6/2022).

Rionald menuturkan, penyitaan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Penyitaan ini dihadiri pula oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Menurut Rionald, nilai aset yang disita ini mencapai Rp 2 triliun berdasarkan perkiraan awal.

Penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI dengan besaran utang sebesar Rp 3.579.412.035.913,11, tidak termasuk biaya administrasi.

Baca juga: Satgas BLBI Menyita Lahan Milik Tommy Soeharto di Cikampek

"Penyitaan ini tidak menutup dan mengganggu serta tidak mengubah operasional hotel/klub golf dan karyawan," sebut Rionald.

Lebih lanjut Rionald menyebut, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan mengembalikan hak tagih negara dari aset-aset obligor/debitor yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitor yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," sebut Rionald.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved