Peredaran Narkoba

SABUSABU dan Ekstasi Bernilai Rp 88 Miliar Disembunyikan di Fiber Ikan, Ini Kronologi Penangkapan

TNI Angkatan Laut (AL) menyita sabusabu dan ekstasi bernilai Rp 88 miliar pada Rabu (21/6/2022). 29 kg sabusabu dan 60 ribu pil ekstasi.

TRIBUN MEDAN / ALIF
Sariono dan Rahmad Syah dua orang tersangka kasus pembawa narkotika jenis sabusabu seberat 29 Kilogram dan 60 ribu butir pil ekstasi digiring petugas TNI AL, Rabu(22/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - TNI Angkatan Laut (AL) Tanjung Balai Asahan (TBA) menyita sabusabu dan ekstasi bernilai Rp 88 miliar pada Rabu (21/6/2022).

Sabusabu dan ekstasi ini diselundupkan via perairan Asahan, jalur yang acapkali menjadi pintu masuk dan keluar barang-barang ilegal.

Peredaran narkoba di Perairan Asahan. Lanal TBA mengamankan 29 kilogram sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi di perairan Asahan, Rabu(22/6/2022).
Peredaran narkoba di Perairan Asahan. Lanal TBA mengamankan 29 kilogram sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi di perairan Asahan, Rabu(22/6/2022). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Baca juga: HOTMAN Paris Berobat 9 Ribu Dolar Singapura, Razman Arif Nasution: Orang Fasik Celaka

Secara rinci, sabusabu yang hendak diselundupkan sebanyak 29 kilogram dan ekstasi sebanyak 60 ribu butir pil.

Diketahui, narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh dua orang warga Tanjungbalai Sariono (40) dan Rahmad Syah(44) yang menyamar sebagai nelayan.

Keduanya diamankan di perairan Sungai Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dengan menggunakan kapal kaluk nelayan.

Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah menjelaskan bahwa kapal tersebut bukanlah milik kedua tersangka melainkan milik salah seorang berinisial F(DPO).

Baca juga: TERUNGKAP, Otak Pelaku Perampokan Tauke Kemiri di Medan Johor Ternyata Rekan Bisnis

"Awalnya Rahmad Syah(RS) dihubungi oleh F untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di perairan Asahan. Selanjutnya RS mengajak rekannya S yang merupakan tekong(Nahkoda) dan diberikan handphone untuk berkomunikasi dengan orang yang akan menampung narkotika tersebut diperairan," kata Pangkoarmada I itu, Rabu(22/6/2022).

Namun, karena belum mendapatkan telepon dari sang penerima tim intelijen Lanal TBA lebih dahulu menemukan kapal tersebut dan diamankan.

"Untuk sementara, kalau berhasil di jual. Sabu dan ekstasi ini senilai Rp 88 Miliar. Namun berhasil kami gagalkan," katanya.

Sementara Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, Danlanal TBA, mengatakan perairan Asahan memang kerap dilakukan untuk keluar masuknya barang ilegal dari luar negeri.

"Sehingga kami selalu melakukan antisipasi dan melakukan razia serta patroli guna meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia," kata Aan.

Lanjutnya, bila ada kedapatan nelayan yang nekat dengan sengaja masukan barang ilegal ke Indonesia melalui jalur Tanjungbalai Asahan, maka ia tidak segan-segan untuk menindak tegas.

"Akan kami tindak, dengan bukti sudah banyak tangkapan kami mulai dari narkotika hingga pekerja migran Indonesia tanpa dokumen (ilegal)," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved