Polrestabes Medan

Pencuri Pagar Masjid Raya Ditangkap Personel Polsek Medan Kota Setelah Buron 8 Bulan

Keduanya diburon karena mencuri pagar Masjid Raya Al Mashun. Sekarang keduanya tengah merasakan dinginnya sel sementara Polsek Medan Kota

Istimewa
PS (34) dan PP (33) akhirnya tertangkap juga setelah menjadi buronan personel Polsek Medan Kota. Keduanya merupakan pencuri pagar Masjid Raya Al Mashun, Kota Medan 

Pencuri Pagar Masjid Raya Ditangkap Personel Polsek Medan Kota Setelah Buron 8 Bulan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PS (34) dan PP (33) akhirnya tertangkap juga setelah menjadi buronan personel Polsek Medan Kota.

Keduanya diburon karena mencuri pagar Masjid Raya Al Mashun. Sekarang keduanya tengah merasakan dinginnya sel sementara Polsek Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan kedua ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi identitas salah satu pelaku, yakni PS. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jika PS sedang berada di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Medan Kota, Kamis (9/6/2022) sore.

"Sehingga kita langsung melakukan penangkapan," ungkapnya, Rabu (22/6/2022).

Rikki melanjutkan, dari hasil interogasi, PS mengakui bahwa dia benar pelaku pencurian pagar Masjid Raya bersama rekan PP.

Dari keterangan ini, sambung Rikki, pihaknya langsung mengejar dan menangkap PP yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan PS.

"Selanjutnya kedua pelaku langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Pria dengan melati satu dipundaknya ini menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka ini berlangsung pada 10 Oktober lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Awalnya, kata Rikki, tersangka PS seorang diri masuk ke dalam Komplek Masjid Raya lalu memotong pagar dengan menggunakan gerinda listrik.

"Setelah itu dia memanggil tersangka PP untuk membantu mengangkat pagar besi yang sudah dipotong. Kemudian pagar yang dicuri dibawa pergi menggunakan becak," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved