Berita Karo
Empat Orang Diringkus saat Penggerebekan Lapak Judi Dadu di Karo
Personel Polsek Payung meringkus empat orang yang diduga menjadi pelaku perjudian jenis dadu.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Personel Polsek Payung meringkus empat orang yang diduga menjadi pelaku perjudian jenis dadu.
Keempat orang ini, diamankan saat personel melakukan penggerebekan lokasi yang dijadikan lapak judi.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Payung Iptu Julianto Tarigan, melalui Kasi Humas Polres Tanah Karo Iptu Sahril Lubis, keempat pelaku ini berhasil ditangkap pada Selasa (21/6/2022) kemarin.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika di kawasan Desa Payung, Kecamatan Payung, terjadi tindakan perjudian jenis dadu.
"Menindaklanjuti informasi masyarakat, Polsek Payung langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Dari lokasi, personel mengamankan empat orang pelaku yang sedang bermain judi jenis dadu kopiok," Ujar Sahril, Rabu (22/6/2022).
Dijelaskan Sahril, adapun lokasi yang dijadikan lapak untuk bermain judi merupakan sebuah rumah yang dalam keadaan kosong.
Keempatnya, diamankan personel Polsek Payung sekira pukul 00.15 WIB.
Dari data yang didapat, keempat pelaku yang diamankan ini ialah ASP (29) warga Desa Payung, BAS (28) warga Desa Payung. Kemudian, R (29) warga Desa Lau Gumba, dan BG (27) warga Desa Payung.
Dari lokasi penggerebekan, personel berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp 430.000 yang merupakan hasil permainan judi.
Kemudian, tiga buah mata dadu, serta beberapa alat yang digunakan untuk permainan judi tersebut.
Setelah mengamankan para pelaku, selanjutnya personel Polsek Payung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Payung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Nantinya, para pelaku ini akan dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP.
(cr4/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-pelaku-perjudian-jenis-dadu-kopiok-diamankan-di-Mapolsek-Payung.jpg)