Berita Seleb

Digelar Besok, Bos PS Store dan Rico Valentino Bakal Duduk Jadi Terdakwa di PN Jakarta Selatan

Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022) besok.

Ist
Putra Siregar Resmi Tersangka 

TRIBUN-MEDAN.com - Bos PS Store Putra Siregar dijadwalkan akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa atas kasus pengeroyokan pada Kamis (23/6/2022) besok.

Adapun persidangan terhadap Putra Siregar akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain Putra Siregar, rekannya Rico Valentino pun akan menjalani persidangan perdana atas kasus yang sama. 

Baca juga: Kelakuan Chika Bikin Istri Putra Siregar Emosi, Septi Ungkap Kronologi Hingga Sang Suami Dibui

Sidang perdana tersebut diketahui setelah istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani mengecek website PN Jakarta Selatan.

"Iya, kami buka website PN Jaksel di situ terdaftar sidang perdana bang Putra  dengan agenda dakwaan akan di lakukan pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 10.00 besok," kata Septi Rabu (22/6/2022).

"Sidangnya akan dilakukan di ruang sidang No.2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan JPU Pompy Polansky Alanda SH," terangnya.

Menurut Septia, dirinya sudah berusaha melakukan upaya perdamaian dengan korban pengeroyokan, Muhammad Nur Alamsyah.

Namun, kata Septia, tidak mendapat respon sama sekali.

“Kita coba beberapa kali lakukan komunikasi untuk mencari solusi agar kasus ini tidak berlarut dan berlanjut ke pengadilan namun pihak MNA tidak mersepon," terang Septi.

"Semoga dengan kebesaran Allah, hukum masih berpihak kepada kami. Mohon doanya ya semoga sidang di perlancar di beri kemudahan untuk Bang Putra dan Rico. Apapun hasilnya nanti kami serahkan kepada yang maha kuasa," lanjutnya.

Sekadar informasi, peristiwa pengeroyokan diduga dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA), terjadi di café Code di kawasan jalan Senopati Jakarta Selatan pada Rabu (2/3/2022) dini hari.

Baca juga: Sosok Nur Alamsyah, Korban Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino, Bukan Orang Sembarangan

Kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi sebelumnya menyatakan telah memberikan waktu pada bos PS Store dan Rico untuk melayangkan permintaan maaf. 

Namun hingga waktu yang ditentukan permintaan maaf tak kunjung dilakukan, sehingga korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022. 

Adapun Fahmi menyerahkan beberapa bukti-bukti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Ia juga menghadirkan saksi-saksi yang bahkan ikut menjadi korban pengeroyokan itu. 

Sebab sang klien mengalami luka di bagian rahang sebelah kanan. 

Usai dilaporkan, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengusaha gerai penjualan handphone PS Store, Putra Siregar dan Rico Valentino pada Senin (11/4/2022). 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok, Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang sebagai Terdakwa Kasus Pengeroyokan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved