Korupsi Bansos
Sekda Samosir Bawa Puluhan Camat dan Kades dalam Sidang Kasus Korupsi yang Menjeratnya
Jaingat Sihaloho mengatakan bahwa para saksi dihadirkan untuk menjelaskan distribusi bantuan makanan tambahan yang menjadikan kliennya terdakwa.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hal tak biasa terjadi di Pengadilan Negeri Medan.
Pasalnya sebanyak 21 saksi yang terdiri dari camat, kepala desa, hingga masyarakat Kabupaten Samosir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana Covid-19 yang menjerat Sekda Samosir, Jabiat Sagala cs, Senin (20/6/2022).
Belakangan diketahui 21 saksi yang memadati ruang sidang cakra 8 tersebut, dihadirkan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, untuk menjelaskan penyaluran bantuan makanan tambahan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison sempat mengintrupsi ke Majelis Hakim dan mempertanyakan apa saja yang ingin dijelaskan para saksi agar pemeriksaan tetap fokus.
"Izin Majelis Hakim, mohon diperjelas para saksi ini ingin menerangkan apa, agar tetap fokus dan tidak ke sana kemari pembahasannya," ujar JPU.
Menjawab hal tersebut, Tim PH Sekda Samosir, Jaingat Sihaloho mengatakan bahwa para saksi dihadirkan untuk menjelaskan distribusi bantuan makanan tambahan yang menjadikan kliennya terdakwa.
Ia menjelaskan 21 saksi tersebut terdiri dari 5 camat, 9 kepala desa (Kades), dan 9 warga sipil Kabupaten Samosir.
"Di Samosir terdiri 136 desa, tidak mungkin kami bawa semua warga. Jadi kami bawa 5 camat untuk bisa menjelaskan lebih luas terkait pendistribusian bantuan bahan makanan itu," ujar Jaingat.
Dalam persidangan tersebut, saksi Hari Naibaho selaku Camat Sitio-Tio menjelaskan bahwa ia pada tahun 2020 ada menerima bantuan dari Pemda Samosir, bantuan tersebut katanya untuk dibagikan kepada masyarakat.
"Waktu itu saya menjabat sebagai Sekcam di kecamatan Harian. Kami ada menerima bantuan dari pemda Samosir, saat itu saya membawahi 13 desa. Pembagian (bahan makanan) dilakukan 3 April 2020, isinya ada suplemen, vitamin, gula, dan telur," ucap saksi.
Ia mengatakan bantuan tersebut diantarkan ke kantor desa, nantinya warga yang akan memgambil bantuan tersebut ke kepala desa.
"Langsung ke desa tujuan melalui kepala desa, lalu dikumpulkan masyarakat di kantor desa mengambil bantuan itu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala diadili terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tidak hanya seorang diri, Jabiat diadili bersama 3 terdakwa lainnya (masing-masing berkas peuntutan terpisah).
Yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Sedangkan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN)," kata JPU.
Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir Vandiko Gultom merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.
"Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar," ucap JPU.
Setahu bagaimana Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).
Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.
Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.
Baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Korupsi-dana-Covid-19.jpg)