Polres Karo
Kantongi Sabu, W Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo
Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (15/6/2022) pukul 20.00 WIB di Desa Dokan Kecamatan Merek
Kantongi Sabu, W Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (15/6/2022) pukul 20.00 WIB di Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo tepatnya di sebuah rumah.
Tim Opsnal mengamankan seorang pria inisial W (50), warga Desa Raya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasat, W ditangkap karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap W, katanya, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Rabu (15/6/2022) pukul 19.30 WIB, bahwa ada masyarakat yang sering menjualkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
"Atas informasi tersebut petugas kemudian langsung melakulan penyelidikan," ujarnya.
Pada hari yang sama, masih dikatakan pria dengan balok tiga dipundaknya ini, pukul 20.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama W di lokasi yang sesuai dengan informasi yang diterima.
"Tepatnya di dalam sebuah rumah yang ditinggalinya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dari W," katanya, Minggu (19/6/2022).
Dari hasil penggeledahan, kata Kasat Narkoba, petugas menemukan 1 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat berat 1.08 gram, yang dibalut dengan potongan tisu warna putih yang terletak di atas tikar di depan tersangka Wagito yang sedang duduk.
Kepada petugas W mengaku sabu tersebut adalah miliknya.
Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut selanjutnya W dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/w-sabu-polres-tanah-karo-tribun.jpg)