Breaking News

AKBP Brotoseno Dipecat atau Tidak, Kapolri Listyo Sigit akan Sampaikan Revisi PK Sidang Etik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil dari revisi Peraturan Kepolisian (Perpol)

Editor: Salomo Tarigan
KOlase Tribun Timur
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowp dan AKBP R Brotoseno 

TRIBUN-MEDAN.com - Mabes Polri memberi kabar terbaru soal kontroversi hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil dari revisi Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait peninjauan kembali sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dalam waktu dekat.

Kepastian ini untuk merespons kegaduhan mengenai aktifnya AKBP Brotoseno menjadi anggota Polri meski berstatus napi kasus korupsi.

“Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti, nanti secara khusus Kadiv Propam yang akan sampaikan,” kata Listyo Sigit di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Minggu (19/6/2022).

Baca juga: Berita Terbaru AKBP Brotoseno Dipecat atau tidak, Disidang Ulang? Brotoseno tak Disa Diberhentikan?

AKBP Raden Brotoseno
AKBP Raden Brotoseno (HO)

Sigit menambahkan, sudah menjadi komitmen Polri untuk segera melakukan peninjauan kembali terkait polemik ini.

Hal itu ia buktikan dengan merevisi Perpol KKEP.

“Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita lanjuti. Ya, pokoknya dalam waktu dekat, tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia mengatakan bahwa kelanjutan revisi Perpol secara teknis akan disampaikan oleh Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Mencuat Nama Anies Baswedan dan Ganjar untuk Pilpres 2024 Setelah Nasdem Kini Muncul dari PKS

“Itu nanti akan secara cepat disampaikan Kadiv Propam. Ditunggu saja,” kata Dedi, Minggu (19/6/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan revisi Perkap tersebut pada 14 Juni 2022 lalu.

Tujuannya, Perkap tersebut bisa menjadi dasar peninjauan kembali hasil sidang etik AKBP Brotoseno.

Dua perkap yang direvisi Kapolri adalah Perkap Nomor 12 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Lama tak Muncul di TV, Pesinetron Cantik Era 90-an Wajahnya Hampir tak Dikenali, Netizen: Ini Siapa

(Tribunnews.com/Fandi Permana)

AKBP Brotoseno Dipecat atau Tidak, Kapolri Listyo Sigit akan Sampaikan Revisi PK Sidang Etik

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved