Berita Seleb

DIBELIT KASUS Nikita Mirzani Malah Dapat Pujian dari Kekasih John Hopkins,Nikmir: Dia tau Gue Strong

Sang kekasih, John Hopkins  ternyata memberi perhatian pada Nikita Mirzani yang saat ini  terbelit kasus di Polresta Serang Kota.

Editor: Salomo Tarigan
Instagram
Nikita Mirzani dan kekasihnya, John Hopkins t 

TRIBUN-MEDAN.com - Sang kekasih, John Hopkins  ternyata memberi perhatian pada Nikita Mirzani yang saat ini  terbelit kasus di Polresta Serang Kota.

Mantan pembalap MotoGP tersebut bahkan heran kenapa polisi mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada dini hari.  

Bercerita banyak kepada sang kekasih, John Hopkins pun heran sang pacar seperti melakukan tindak terorisme karena sampai dilakukan pengepungan.

"Tahu dia (John Hopkins). Kata dia, 'kamu jadi kayak mau ngebom gedung mana begitu, kan?'. iya, aku bilang," ujar Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022) malam.

Baca juga: Menpora Langsung Bertindak pada PSSI dan PT LIB, Ivestigasi Insiden Meninggalnya 2 Suporter Persib

Nikita Mirzani saat berada di Polres Serang Kota.
Nikita Mirzani saat berada di Polres Serang Kota. (ISTIMEWA/TRIBUNNEWS)

Baca juga: 2 Wanita Didapat dari Perkenalan di Medsos, Kini Pria Ini Punya 8 Istri Semua Tinggal Serumah

Beberapa video rekaman juga diberikan Nikita kepada John Hopkins saat polisi mendatangi rumahnya.

Reaksi pria kelahiran 22 Mei 1983 itu malah tertawa dan menyebut Nikita Mirzani sosok wanita hebat.

"Aku kasih, kan, videonya. Dia ketawa, 'kamu hebat banget'," sambungnya

Kendati demikian, menurut Nikita Mirzani, kekasihnya itu tak terlalu paham dengan mekanisme hukum di Indonesia.

Sehingga John Hopkins tak berkomentar banyak mengenai proses hukum dan tetap memberi dukungan untuk Nikita di Tanah Air.

"Dia tuh, kalian tahu lah gue strong banget. Jadi, begitu saja," kata Nikita Mirzani.

Sempat Beredar Kabar Jadi Tersangka

Beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik.

Dalam surat tersebut tertulis Tim Penyidik Polres Serang Kota telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.

Selain itu, pemberitahuan penetapan tersangka ini juga sudah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

"Ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum," tulis surat tersebut, dikutip Jumat (17/6/2022).

Sementara itu, sejak tiga hari belakangan ini rumah Nikita Mirzani disatroni beberapa polisi.

Namun kemarin dan hari ini, Nikita Mirzani tak ada di rumahnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Polisi Tegaskan Nikita Mirzani Belum Jadi Tersangka 

 Kabar ditetapkan sebagai tersangka Nikita Mirzani sempat  viral di media sosial. 

Atas kejadian tersebut, AKBP Wahyu Imam, Wakapolresta Serang Kota buka suara.

"Beberapa pertanyaan yang muncul di media massa. Pertama kami memonitor adanya dokumen yang beredar di medsos tentang status saudarii NM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka," ujar AKBP Wahyu Imam di kantornya, Jumat (17/6/2022). 

Wahyu menegaskan jika polisi belum menetapkan status Nikita Mirzani menjadi tersangka. 

Sebab Niki biasa disapa itu baru saja dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan ITE dan pencemaran nama baik sebagai saksi. 

"Kami menjawab bahwa saudari NM blm kami tetapkan sebabai tersangka sesuai dengan preskon yang kami lakukan rabu 15 juni 2022 lalu," tutur Wahyu. 

Lebih lanjut, dokumen tersebut diduga adanya kebocoran dokumen. Sehingga pihaknya akan menyelidiki dan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait hal tersebut. 

"Kedua walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," pungkas AKBP Wahyu. Diketahui, beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik. 

Dalam surat tersebut tertulis Tim Penyidik Polres Serang Kota telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.  

Surat penetapan tersangka ini ditandatangani oleh Kapolresta Serang Kota, diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.  

Adapun, surat bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim. 

Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana. 

NIkita Mirzani Kesal 

Kekesalan NIkita Mirzani meluap pasca pengepungan yang dilakukan polisi di kediamannya.

Seperti diberitakan, belum lama ini, rumah Nikita Mirzani disatroni polisi atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik.

Tampaknya, Nikita Mirzani masih geram karena polisi yang menyatroni rumahnya sudah tiba sejak dini hari, dan balik kanan saat siang hari.

Diperkirakan 9 jam polisi berada di depan rumah Nikita Mirzani.

Polisi kepung rumah Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Polisi kepung rumah Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). (Grid.ID)

"Di Indonesia ini banyak loh kasus-kasus yang bener-bener harus ditangani dengan serius, jangan yang kayak begini-begini jadi..., aduh nggak ngerti lagi deh gua sebenernya juga agak sedih juga gitu," kata Nikita Mirzani di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: 2 Wanita Didapat dari Perkenalan di Medsos, Kini Pria Ini Punya 8 Istri Semua Tinggal Serumah

Menurutnya, pengepungan yang dilakukan polisi di rumahnya, secara tidak langsung mencoreng nama institusi.

Terlebih, Nikita Mirzani memposting video saat rumahnya disatroni polisi di Instagram miliknya.

"Gara-gara kejadian yang pengepungan di rumah gua itu sedih, sedihnya karena dengan beginikan secara tidak langsung mencoreng nama institusi dong, karena gua sudah memposting jadi gua kayak sedih, nggak semua polisi begitukan," ujar Nikita Mirzani.

"Jadi gara-gara video itu, rakyat Indonesia jadi berpikiran bagaiman keadilan di negara ini, jadi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini mana," lanjutnya.

Diketahui, rumah Nikita Mirzani digeruduk polisi lantaran dia sudah mangkir beberapa kali panggilan polisi sebagai saksi terlapor di Polres Serang, Banten.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: KABAR Terbaru Pemain Timnas Elkan Baggott, Kontraknya di Ipwich Town Diperpanjang hingga 2025

(Tribunnews.com/Mohammad Alivio/Fauzi Alamsyah)

DIBELIT KASUS Nikita Mirzani Malah Dapat Pujian dari Kekasih John Hopkins, Nikmir: Dia tahu Gue Strong Banget

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved