Pelaku Kejahatan di Medan
107 PELAKU KEJAHATAN di Medan Ditangkap Polrestabes Medan, Tiga Diberi Tindakan Tegas
Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan, seratusan penjahat ini ditangkap dalam kurun dua pekan dari 77 laporan perkara
Penulis: Fredy Santoso |
107 Pelaku Kejahatan di Medan Ditangkap Polrestabes Medan, Tiga Diberi Tindakan Tegas
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap 107 pelaku kenjahatan yang ada di Kota Medan.
Mereka ditangkap karena terlibat berbagai macam jenis kejahatan diantaranya, merampok sepeda motor dengan kekerasan, mencuri dan memeras.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, seratusan penjahat ini ditangkap dalam kurun dua pekan dari 77 laporan perkara.
"Kurang lebih 2 minggu terakhir Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran melakukan penindakan terhadap 107 tersangka dari 77 perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan atau curanmor yang rata-rata pelakunya sudah diamankan oleh Polrestabes Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (18/6/2022) sore.
Fatir merinci setidaknya 51 tersangka didominasi pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan.
Dari 107 bandit yang ditangkap ini sedikitnya tiga ditembak polisi lantaran melawan saat ditangkap.
Mereka ada yang ditembak ditembak di betis, mata kaki hingga lutut bagian belakang.
Saat digiring beberapa dianta nampak berjalan terpincang-pincang sambil dibopong teman sesama tahanan.
"Dari 107 tersangka yang diberikan tindakan tegas ada 3 tersangka karena melakukan perlawanan terhadap petugas."
Polisi menyebut dari 107 yang ditangkap ini diantaranya anak dibawah umur. Mereka terlibat kejahatan seperti mencuri dan sebagainya.
Hampir rata-rata uang hasil kejahatan mereka gunakan membeli narkoba, kebutuhan hidup dan sebagainya.
Atas perbuatannya para pelaku terancam kurungan penjara diatas lima tahun.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Untuk pencurian dengan kekerasan dijerat pasal 365 kuhp," tutupnya.
(Cr25/tribun-medan.com)