Berita Seleb

ABG (15) Mimpi jadi Sosialita Naik Pajero, Nekat Hubungan Intim sama Pria Tua, Orangtua di Kampung

ABG batu tumbuh ini bermimpi ingin hidup bak sosialita yang hidup mewah, punya rumah dan mobil

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Ilustrasi Gadis Belia 

TRIBUN-MEDAN.com - Tergiur iming-iming kemewahan gadis belia 15 tahun hilang iman dan akal. 

ABG batu tumbuh ini bermimpi ingin hidup bak sosialita yang hidup mewah, punya rumah dan mobil mahal.

Pendek akala, dia akhirnya menerima tawaran berhubungan badan dengan seorang pria yang seumur ayahnya. 

Parahnya pelaku ini ternyata seorang oknum kepala desa.

Dengan jabatannya itu, pelaku dengan mudah merayu korban agar mau melakukan hubungan intim.

Korban yang awalnya menolak terus dipaksa oleh pelaku sampai akhirnya luluh dan mau melakukan hubungan layaknya suami istrri.

Tidak hanya sekali. Oknum kepala desa ini ternyata telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban.

Ilustrasi Gadis Belia Mabuk Dirudapksa Pria Lansia
Ilustrasi Gadis Belia Mabuk Dirudapksa Pria Lansia (Ho/ Tribun-Medan.com)


 
Sampai kemudian ia menikahi korban secara siri, tanpa sepengatahuan istri sahnya.

Korban sendiri juga tidak terpantau oleh ortunya yang berada di provnsi lain. 

Pelaku merupakan oknum Kepala Dusun (Kasun) Kedung Banteng, Kecamatan Kedunggalar, Desa Wonorejo, Kabupaten Ngawi.

Kasun SMN (50) tega menyetubuhi SC (15) yang masih di bawah umur kini diringkus Polres Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, mengatakan SMN mulai menyetubuhi SC sejak bulan April lalu.

Baca juga: Diimingi Rumah Mewah, Gadis Belia (15) Rela Ditiduri Pak Kades Berulang Kali Pindah-pindah Tempat

Baca juga: Dulu Suaminya Lembu, Artis Cantik Ini Akui Masih Trauma Menikah Lagi, Sempat Sakit-sakitan

Ia melancarkan perbuatan bejatnya di penginapan Wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, lalu di hotel di Desa Klitik Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan serta sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

"Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," kata Winaya, Senin (13/6/2022).

Selain itu SMN juga mengiming-imingi SC akan dibelikan rumah dan mobil mewah yaitu Mitsubishi Pajero jika mau menikah dengannya.

Baca juga: Artis Cantik Rela Jadi Istri Muda, Terungkap Sudah Melahirkan 4 Anak, Bagikan Tutorial jadi Madu

Baca juga: Setelah Beberapa Kali Berhubungan, Nassar Akhirnya Tahu Sifat Asli Desy Ratnasari

Setelah beberapa kali menyetubuhi SC, SMN lalu menikahi SC secara siri pada Sabtu (4/6/2022) di rumah salah satu tokoh masyarakat di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar tanpa sepengetahuan istri sah SMN yang sedang menjadi TKW di Taiwan.

"Kita juga amankan barang bukti berupa cincin emas serta seperangkat alat salat untuk mahar pernikahan (siri) tersebut," lanjutnya.

Ibu SC yang mengetahui hal tersebut tidak terima. Namun ia yang berada di luar Kabupaten Ngawi yaitu di Aceh tidak bisa berbuat banyak lantaran terbatas jarak.

Sedangkan anaknya di Ngawi hanya tinggal bersama mantan mertuanya yang sudah lama tidak berkomunikasi dengannya.

Kasus tersebut kemudian viral setelah ibu SC mengunggah duduk perkara anaknya yang akan dinikahi secara siri oleh SMN di media sosial dan mendapatkan respon dari masyarakat.

Baca juga: Dokter Perempuan di Sumatera Ternyata Lesbian, Nekad Palsukan Identitas demi Nikahi Gadis Muda

Baca juga: Tiara Marleen Tersangka, Doddy Sudrajat Menyusul? Terbongkar Dalang Tukang Hasut Hina H Faisal

Polres Ngawi yang mendapatkan laporan dari keluarga juga langsung melakukan penyelidikan.

Usai tiga hari penyelidikan, SM dipanggil untuk diperiksa dan langsung dilakukan dilakukan penahanan.

"Jadi saat penyelidikan kita panggil tersangka di rumah kediamannya berlanjut pemeriksaan korban serta saksi. Karena terbukti Kasun bersalah langsung kita tahan," jelas Winaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui perbuatan persetubuhan dilakukan terhadap SC sejak April 2022.

Begitu juga korban yang memberikan keterangan yang serupa bahwa telah disetubuhi pelaku mulai April.

"Jadi korban dan pelaku mengakui termasuk persetubuhan dilakukan sejak April hingga makan pertama setelah niksh siri," jelas Winaya.

Baca juga: Blak-blakan Soal Ngamar di Hotel Berulang Kali, Pengakuan Ayu Thalia ke Hakim Buat Geram Anak Ahok

Akibat perbuatannya terlapor SMN disangkakan dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," terang AKBP Winaya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tibunpekanbaru.com dengan judul Berulangkali Berhubungan Badan, Gadis Belia Ini Pasrah, Ternyata Ini yang bikin Ia Mau

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved